Gubernur Himbau Warga Di Rumah hingga 30 Maret, Bupati/Walikota Dilarang Menutup Jalan

Gubernur Bali I Wayan Koster (foto I Wayan Koster).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Setelah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 45/Satgas Covid19/III/2020, tanggal 23 Maret 2020, yang berisi Himbauan kepada Seluruh Masyarakat Bali untuk tetap di rumah masing-masing pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

Pada hari dan tanggal selanjutnya harus tetap melakukan upaya maksimal pencegahan penyebaran Covid19 dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.

Karena itu dihimbau kepada seluruh Masyarakat Bali agar tetap bekerja di rumah dan belajar di rumah, mengurangi aktivitas ke luar rumah, kecuali karena ada keperluan sangat mendesak.

Menghimbau kepada pengelola pusat hiburan malam agar menghentikan aktivitasnya untuk sementara.

Serta menghimbau kepada Bupati/Walikota, dan Desa Adat agar tidak lagi melakukan penutupan jalan di wilayahnya sehingga warga memiliki keperluan mendesak bisa berjalan.

Dan himbauan ini berlaku sampai tgl 30 Maret 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di Pusat dan Daerah.

Suasana Ngembak Geni

Sementara itu suasana “Ngembak Geni” sehari setelah Nyepi Saka 1942 biasanya warga akan melakukan aktivitas seperti biasa, termasuk juga melakukan rekreasi ke objek wisata, namun karena situasi darurat wabah COVID-19 maka warga diimbau tidak keluar rumah.

Dari pemantauan ANTARA, aktivitas memang berbeda dibanding tahun sebelumnya. Mereka lebih banyak tinggal di rumah maisng-masing. Karena dari surat imbauan Pemprov Bali pada Kamis (26/3) hari ini, semua warga agar tetap tinggal di rumah untuk mengurangi wabah virus corona penyebab COVID-19 yang semakin menyebar luas. Sementara itu beberapa ruas jalan, aksesnya ditutup oleh pecalang, sehingga kendaraan tidak bisa lalu lalang.

Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar Dewa Gede Rai dikonfimasi di Denpasar, Kamis, mengatakan bahwa hari ini aktivitas masyarakat di Denpasar wajib mematuhi imbauan pemerintah. Dan Pemerintah Kota Denpasar juga menindaklanjuti surat imbauan Gubernur Bali Nomor : 45/Satgascovid19/III/2020 tertanggal 23 Maret 2020.

“Pemerintah Kota Denpasar juga menindaklanjuti imbauan Gubernur Bali Wayan Koster dengan mengeluarkan surat instruksi Nomor : 434/571/DKIS/2020 dari Wali Kota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra yang menyebutkan bahwa hari Kamis (26/3) seluruh warga Denpasar agar tetap di rumah masing-masing,” katanya.

Dewa Rai lebih lanjut berharap kepada masyarakat Kota Denpasar agar mengindahkan instruksi dari Pemkot Denpasar. Bahkan semua aparat di tingkat desa dan kelurahan telah menegakkan aturan itu.

“Semua aparat desa dan kelurahan , termasuk pecalang adat saat ini sudah berjaga-jaga di perbatasan wilayahnya masing-masing dalam menertibkan warga yang keluyuran di jalan raya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyampaikan perkembangan penanggulangan Virus Disease Corona (COVID-19) di Provinsi Bali, menyampaikan bahwa Gubernur Bali telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah pada hari Kamis, 26 Maret 2020 (Hari Ngembak Geni).

Terkait himbauan ini, Dewa Indra juga menegaskan bahwa pada tanggal 26 Maret 2020, pelabuhan , Bandara Ngurah Rai serta jalan utama jalur logistik akan beroperasi seperti biasa. Bandara Ngurah Rai dan Pelabuhan hanya tutup selama 24 jam pada tanggal 25 Maret karena Hari Raya Nyepi.

Ia menyampaikan juga Pemprov Bali juga sudah menerima bantuan 4.000 Alat Pelindung Diri (APD) dari Pemerintah Pusat yang langsung didistribusikan ke-11 (sebelas) rumah sakit rujukan yang telah ditentukan.

Disamping itu, telah dilakukan distribusi desinfektan sebesar 350 liter (70 galon) dan masker 200 bok (10.000 pcs) kepada kabupaten/kota se-Bali di bawah koordinator BPBD Kabupaten/ kota.

Pewarta : Iwan Darmawan

INFODENPASAR.ID

Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Zita Meirina

Kantor Berita ANTARA