Gubernur Koster Tiadakan PKB 2020

Seniman saat bersiap untuk tampil dalam PKB tahun 2019 lalu. Pesta Kesenian Bali (PKB) 2020 ditiadakan kegiatannya karena terkait persiapan yang mepet dengan Tanggap Darurat Coid-19. foto (iwan darmawan)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Dengan dinaikkannya status covid-19 di Bali menjadi tanggap darurat membuat pemerintah harus terus bergerak mengantisipasi penyebaran covid-19 ini. Pemerintah telah melakukan pembatasan jam operasional pada toko, mal dan pasar. Serta pemerintah menerapkan social/physical distancing pada berbagai tempat. Tak hanya pada tempat umum tapi beberapa acara yang melibatkan orang banyak juga harus dihentikan, tak terkecuali pesta kesenian Bali.

Gubernur Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor: 430/3287/Sekret/DISBUD mengenai pemberitahuan penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020 Ditiadakan.

Dalam isinya Gubernur Bali mempertimbangkan beberapa hal yaitu data penyebaran COVID-19 di seluruh Negara termasuk Indonesia semakin meningkat, hal ini telah disertai upaya serius seluruh Negara untuk menanggulangi penyebaran pandemi COVID-19 dengan berbagai kebijakan termasuk social/physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII Tahun 2020 sendiri direncana pelaksanaannya pada tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 hal ini sangat dekat dari batas waktu masa tanggap darurat nasional atas penyebaran COVID-19 yakni 29 Mei 2020. Hal ini juga yang mengakibatkan persiapan pesta kesenian Bali tidak dapat dilaksanakan. Selain itu pandemi COVID-19 belum diketahui kapan akan berakhir, ini juga berdampak psikologis pada masyarakat.

Selain hal tersebut, Gubernur Bali telah mendapatkan masukan dari Bupati dan Walikota se Bali bahwa pada prinsipnya setuju untuk meniadakan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali XLII tahun 2020.

Pewarta: Eka Widya Putra

INFODENPASAR.ID