INFODENPASAR, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa anak usia enam tahun sudah bisa melintas masuk maupun keluar Indonesia menggunakan autogate.
Hal itu diatur dalam kebijakan terbaru Ditjen Imigrasi. Sebelumnya hanya anak berusia minimal 14 tahun yang bisa menggunakan perangkat autogate yang ada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai.
“Teknologi face recognition (pengenalan wajah) yang semakin canggih memungkinkan deteksi wajah bahkan pada anak usia enam tahun. Dengan begitu, kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ucap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (30/08/2024).
Kini, orang tua yang membawa anak di bawah usia 14 tahun, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun asing (WNA), bisa tidak melewati pemeriksaan keimigrasian secara manual.
“Sampai saat ini, autogate yang sudah terpasang jumlahnya hampir mencapai 200. Perangkat autogate tersedia di tempat pemeriksaan imigrasi dengan lalu lintas yang tinggi, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai,” ucap Silmy.
Silmy menjelaskan, autogate merupakan gerbang otomatis yang memungkinkan penumpang melewati pemeriksaan imigrasi dengan cepat dan mudah.
Sistem autogate menggabungkan teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan, sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan tanpa perlu mengantre lama. Fasilitas tersebut dapat digunakan WNI dan WNA yang memenuhi syarat.
Teknologi pengenalan wajah dan manajemen perbatasan yang terintegrasi dalam sistem autogate telah menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi. Waktu yang dibutuhkan hanya 15 hingga 25 detik per penumpang.
Penerapan teknologi tersebut mendukung ekosistem pelayanan keimigrasian yang lebih mulus (seamless), mulai dari pengajuan visa secara daring hingga pemeriksaan di bandara.
Dirjen Imigrasi menegaskan bahwa pengembangan inovasi digital penting untuk terus dilakukan demi meningkatkan efisiensi pelayanan. Terlebih, volume pelintas keluar dan masuk Indonesia mencapai 20.865.311 orang pada semester satu tahun 2024.
“Kami coba studi banding best practice (praktik baik) penggunaan autogate di negara lain. Di Singapura misalnya, autogate sudah bisa dipakai untuk anak mulai usia enam tahun. Saya tantang tim untuk menerapkan ini juga di Indonesia. Memang tidak mudah, terutama dalam penyesuaian sistem dan sebagainya tapi alhamdulillah usaha kami membuahkan hasil,” ujarnya.
Lebih lanjut, Silmy mengatakan bahwa Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk memberikan pengalaman perjalanan yang berkesan bagi seluruh penumpang, termasuk anak-anak.
“Dengan autogate, proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan mudah. Anak-anak akan merasa lebih nyaman melalui proses imigrasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih baik,” kata dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Kantor Berita ANTARA