Imigrasi Bali Masukkan WNA Eks Narapidana Narkotika Daftar Cekal

Imigrasi Singaraja mendeportasi WNA asal Amerika Serikat yang merupakan eks narapidana narkotika di Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (19/1/2024) ANTARA/HO-Imigrasi Singaraja Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Kantor Imigrasi Singaraja di Kabupaten Buleleng, Bali memasukkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat eks narapidana kasus narkotika ke dalam daftar penolakan masuk wilayah RI.

“Kami jatuhkan tindakan administrasi selain deportasi yakni penangkalan masuk Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Jumat (19/01/2024).

Ia menjelaskan WNA asal Amerika berinisial DBP sebelumnya baru keluar dari penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Singaraja pada Kamis (18/1).

Pria berusia 43 tahun itu mendekam di sel tahanan selama satu tahun empat bulan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Singaraja pada 4 Juli 2023.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Selain itu, penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Meski memasukkan ke dalam daftar penolakan masuk wilayah RI, namun keputusan lebih lanjut diputuskan oleh Kemenkumham RI yakni Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, dengan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Tanpa menunggu waktu yang lama, sehari setelah menghirup udara bebas, DBP langsung memesan tiket dan pulang kembali ke negaranya pada Jumat ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung.

Ia langsung dideportasi Imigrasi karena merupakan eks narapidana narkotika dan sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

DBP dideportasi menumpangi salah satu maskapai asing menuju Taipei, Taiwan, kemudian dilanjutkan penerbangan menuju tujuan akhir di San Antonio, AS.

Hendra mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku warga negara asing dan melaporkan kepada nomor pengaduan Imigrasi Singaraja yakni 081-1389809 jika menemukan aktivitas meresahkan masyarakat dan tak menaati aturan peraturan yang berlaku oleh WNA.

Ada pun Kantor Imigrasi Singaraja di Bali Utara memiliki wilayah kerja di tiga kabupaten yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA