Imigrasi Denpasar Selidiki Tiga WNA Diduga Sindikat PSK Internasional

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu (kedua kiri) bersama Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) menunjukkan barang bukti pengungkapan tiga WNA dari Uganda dan Rusia yang terlibat kasus pekerja seks komersial (PSK) dalam rilis kepada awak media di Denpasar, Selasa (27/8/2024) ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

INFODENPASAR, Denpasar – Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, menyelidiki tiga warga negara asing (WNA) yakni dua dari Uganda dan satu orang dari Rusia yang diduga terlibat sindikat pekerja seks komersial (PSK) jaringan internasional.
 

“Kami perkirakan masih ada jaringan lain. Kami akan terus coba selidiki terkait penyakit masyarakat ini,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Selasa (27/08/2024).
 

Dua WNA Uganda itu yakni perempuan berinisial RKN dan FN serta satu WNA asal Rusia berinisial IT yang semuanya berusia kisaran 25 hingga 30 tahun.
 

Mereka tertangkap petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Denpasar dalam operasi yang dilaksanakan secara mandiri melibatkan enam orang tim pada Rabu (21/8).


Pihaknya butuh waktu selama dua minggu dalam proses penyelidikan kasus itu hingga ketiganya tertangkap dan dihadirkan kepada awak media pada Selasa ini.
 

Ia menjelaskan ketiganya tidak saling mengenal satu sama lain dan proses pengumpulan data dalam pengungkapan kasus itu memanfaatkan aplikasi percakapan berbasis digital (WhatsApp) dengan nomor telepon luar Indonesia yang tertera dalam tautan terkait promosi prostitusi jaringan asing.
 

Dalam penangkapan ketiganya, petugas melakukan penyamaran dengan memesan PSK tersebut dengan tarif mencapai 400 dolar AS per orang per sekali kencan.
 

Mereka kemudian ditangkap di salah satu hotel bintang tiga di Denpasar sesuai lokasi yang dijanjikan ketiga WNA itu untuk bertemu.

Pihaknya masih menyelidiki sejak kapan praktik ketiga WNA itu menjajakan prostitusi Bali, namun berdasarkan data perlintasan, ketiganya baru pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
 

Ada pun WNA Uganda inisial RKN menggunakan izin tinggal kunjungan dan masuk pada 9 Juli 2024 yang berlaku hingga 6 September 2024.
 

Selanjutnya, FN masuk Bali pada 29 Juli 2024 dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 26 September 2024 dan satu WNA Rusia tiba di Bali pada 28 Juli 2024 menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA) dan berlaku hingga 25 Agustus 2024.
 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan pihaknya akan mengawasi WNA di Pulau Dewata lebih intensif untuk menjawab tantangan global terkait mobilitas WNA tersebut.


Pengawasan itu, kata dia, juga sebagai bentuk menyaring hanya WNA berkualitas dan berkelakuan baik yang berhak menikmati pariwisata Bali.
 

Terkait kasus PSK ketiga WNA itu, ia memperkirakan pelanggannya tidak terbatas, baik WNI atau pun menyasar WNA.
 

“Pemesannya siapa saja bisa lokal, tidak membatasi bisa saja WNI atau WNA,” katanya.
 

Berdasarkan data Imigrasi Denpasar selama periode Januari-27 Agustus 2024, jumlah WNA yang sudah dideportasi dari Denpasar mencapai 41 orang, sebagian besar berasal dari Rusia.
 

Ada pun penyebabnya, diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, melanggar masa berlaku izin tinggal hingga terjerat kasus kriminal.


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy M Yakub

Kantor Berita ANTARA