Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Dua WNA Inggris Karena “Overstay”

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (kanan), di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023) memberi keterangan kepada awak media terkait pendeportasian WNA yang overstay di Bali. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang warga negara asing asal Inggris berinisial MAG dan SC karena mereka tinggal melebihi masa berlaku visanya atau overstay selama berlibur di Bali.

Dua WNA itu mengaku tinggal melebihi masa berlaku visanya karena kehabisan uang sehingga tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya.

MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun) dideportasi oleh Imigrasi pada Kamis (16/03/2023) malam dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, saat jumpa pers di kantornya, Badung, Bali, Kamis.

Sugito menjelaskan dua WNA itu ditangkap petugas Imigrasi pada pekan ini dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

Dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena dia tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

Untuk WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan.

Besaran dendanya Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu gagal membayar maka dia juga dideportasi oleh Imigrasi.

Sugito menjelaskan dua WNA Inggris itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

“Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan budget (uang, red.),” kata Sugito.

Pada sesi jumpa pers itu, Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.

Dua WNA Nigeria berinisial PJN (28 tahun) dan BM (43 tahun) itu ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai.

“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu,” kata Sugito.

Kendati demikian, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengenai penangkapan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Ia mengatakan penangkapan WNA Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral.

“Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi,” kata Barron.

Ia menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial, begitu juga dengan kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai.

Oleh : Genta Tenri Mawangi
Editor : Didik Kusbiantoro

Kantor Berita ANTARA