Imigrasi Tangkap Dua WNA Rusia Instruktur Mengendarai Motor di Bali

Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong (dua kiri) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara (dua kanan) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (10/3/2023) memberi keterangan kepada media terkait penangkapan dua WNA Rusia berinisial RK (tiga kanan) dan AG (tiga kiri) yang diyakini melanggar izin tinggalnya di Indonesia dengan menjadi instruktur mengendarai motor di Bali. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, yaitu laki-laki berinisial RK dan AG, karena keduanya diyakini melanggar izin tinggal bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.

Imigrasi menangkap dua WNA itu minggu ini (8/3) setelah mengawasi aktivitas mereka mengajarkan cara mengendarai sepeda motor kepada WNA yang ada di Bali tepatnya di kawasan Gunung Payung, Badung.

“Tim intelijen (Imigrasi Ngurah Rai, red.) turun memantau kegiatan yang bersangkutan selama 2 hari, dan tim telah mengambil bukti melalui foto dan video. Kemudian, ketika momennya tepat, petugas menemui yang bersangkutan dan memeriksa izin tinggalnya, ternyata mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA),” kata Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat (10/03/2023).

Oleh karena itu, Tim Patroli Darat Imigrasi Ngurah Rai menangkap RK dan AG dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih mendalam RK dan AG oleh Tim Intelijen dan Penindakan untuk hasil selanjutnya akan segera kami informasikan untuk penindakannya,” kata Sandro Limbong.

Ia lanjut menjelaskan WNA yang masuk menggunakan VoA ke Bali tidak diperkenankan untuk bekerja, karena izin tinggal itu diperuntukkan salah satunya untuk berwisata.

Untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

Dalam sesi jumpa pers yang sama, Sandro lanjut menjelaskan Imigrasi Ngurah Rai mulai mengawasi dua WNA Rusia itu setelah menerima informasi dari masyarakat, salah satunya dari Instagram @moscow_cabang_bali yang mengunggah video sejumlah WNA belajar mengemudikan sepeda motor di kawasan Gunung Payung, Kutuh, Badung, dua hari lalu (8/3).

Walaupun demikian, Imigrasi Ngurah Rai juga memiliki Tim Patroli Siber yang juga aktif mengawasi kegiatan WNA di Pulau Dewata.

“Tim memantau dan memang ada gambar-gambarnya yang bersangkutan sedang melatih,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara pada sesi jumpa pers yang sama.

Sejauh ini, Imigrasi Ngurah Rai masih mendalami keterangan dari dua WNA Rusia itu, termasuk terkait berapa lama mereka bekerja, berapa unit motor yang digunakan untuk latihan mengendarai sepeda motor, dan berapa banyak kliennya.

“Kami masih mendalami niatan mereka, karena baru ditangkap kemarin. Kami dalami untuk tahu luas cakupannya seperti apa,” kata Sandro Limbong.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Budi Suyanto

Kantor Berita ANTARA