Imigrasi Tindak 63 Pelanggaran Dilakukan WNA di Bali

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan (tengah), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (kanan), di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/3/2023) memberi keterangan kepada awak media terkait pendeportasian WNA yang overstay di Bali. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

INFODENPASAR, Badung – Imigrasi Bali melakukan penindakan sebanyak 63 pelanggaran yang dilakukan warga negara asing selama periode Januari hingga pertengahan Maret 2023, kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Barron Ichsan.

Menurut Barron, sebagian besar pelanggaran WNA tinggal di Bali melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama lebih dari 60 hari dan mereka yang overstay kurang dari 60 hari, tetapi mampu membayar denda.

“Dari 63 (pelanggaran) ini, 20 kasus WNA bayar denda, sementara yang sudah dideportasi ada 43 kasus,” kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/03/2023).



Dari jumlah itu, lanjut Barron, WNA terbanyak melakukan pelanggaran berasal dari Rusia, disusul warga asal Inggris.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai tercatat paling banyak menindak pelanggaran administrasi keimigrasian oleh WNA dengan total 33 kasus, kemudian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ada 18 kasus, dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus.



Sementara itu, pada semester II tahun 2022, yaitu saat perbatasan mulai dibuka untuk kunjungan WNA, Imigrasi di Bali menangani sebanyak 194 kasus pelanggaran oleh WNA yang sanksinya deportasi.

Kasus pelanggaran juga masih didominasi oleh WNA yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.

Kasus pelanggaran WNA overstay teranyar yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua warga negara Inggris berinisial MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun).



Dari dua WNA Inggris itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis kena sanksi deportasi, sementara satu orang lainnya overstay 18 hari, tetapi dia tidak mampu membayar denda sehingga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito menyampaikan MAG dan SC dideportasi pada Kamis malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepada petugas Imigrasi, kedua WNA itu mengaku tidak dapat pulang ke Inggris karena kehabisan uang selama berlibur di Bali.

Tidak hanya dua WNA Inggris, Imigrasi Ngurah Rai juga menahan dua WNA asal Nigeria yang overstay lebih dari 60 hari di Bali.

Dua warga Nigeria itu ditangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan petugas Imigrasi, polisi dan TNI, termasuk dari BAIS dan Badan Intelijen Negara.

Sugito menyampaikan dua warga Nigeria itu belum dideportasi karena petugas Imigrasi masih meminta keterangan mereka untuk memastikan kemungkinan adanya pelanggaran administrasi keimigrasian lainnya.


Oleh : Genta Tenri Mawangi
Editor : Didik Kusbiantoro

Kantor Berita ANTARA