Ini Alasan, Pemindahan Ibu Kota Negara Mendesak Dilaksanakan

Oleh : Raavi Ramadhan)*

Presiden Joko Widodo mengumumkan lokasi Ibu Kota baru, yakni sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Keduanya merupakan kabupaten di Kalimantan Timur. Menurut Presiden, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) saat ini sudah mendesak. Pertimbangannya beban Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan bisnis sekaligus sudah sangat berat. Pemerintah tak ingin membuat beban berat itu bertambah dan terus-menerus ditanggung Jakarta, sehingga pemindahan Ibu Kota Negara mendesak dilaksanakan.

Dipilihnya Kalimantan Timur sebagai lokasi Ibu Kota baru karena beberapa faktor antara lain adalah keamanan, terutama bencana yang minim. Kalimantan Timur juga dianggap strategis karena ada di tengah-tengah Indonesia. Selan itu, Kalimantan Timur mempunyai infrastruktur yang relatif lengkap, dan telah tersedia lahan yang dikuasai pemerintahan seluas 180 ribu hektare.

Ada hikmah yang bisa didapatkan, bila ibu kota baru benar-benar terwujud kelak, mengingat Jakarta hari ini sudah demikian sesak dan masalahnya sudah begitu menumpuk. Ibu kota baru memiliki harapan. Selain prima dalam mendukung administrasi pemerintahan, ibu kota juga merupakan etalase negeri, sehingga menjadi wajah bagi bangsa Indonesia.

Untuk mewujudkan Ibu Kota Negara baru, banyak yang perlu dipersiapkan antara lain mulai dari payung hukum karena pasti ada perubahan regulasi, hingga melobi investor yang akan berpartisipasi pada pembangunan kawasan Ibukota. Instansi pemerintah pusat akan berpindah lokasi, dan sudah pasti diiringi migrasi besar-besaran pegawai pemerintah pusat sehingga, tata kelola pemerintahan juga harus dipersiapkan mengingat jumlah ASN yang akan dipindahkan tidak sedikit.

Dari beberapa persiapan dasar disebutkan tersebut, pemerintah telah mengambil langkah. Saat ini UU Omnibus Law IKN yang menjadi payung hukum pemindahan Ibu Kota Negara telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR untuk dibahas. Soal investor, pemerintah telah mengundang berbagai investor asing maupun dalam negeri bahkan sudah ada yang siap untuk bekerjasama membangun Ibu Kota Negara yang baru. Berbicara tata kelola pemerintahan pada IKN baru, saat ini pemerintah sudah selesai merancang Omnibus Law Reformasi Birokrasi yang akan dipakai secarah menyeluruh ditatanan birokrasi pada IKN baru. Bukan hanya itu, produk Omnibus Law yang dipersiapkan pemerintah termasuk terkait perpajakan, investasi, cipta lapangan kerja dan masih banyak lagi yang tujuannya untuk mendukung jalannya pemerintahan di IKN baru.

Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri memilki beberapa keuntungan jika IKN telah dipindahkan. Beberapa aspek yang mendapat keuntungan tersebut antara lain aspek kegiatan pertanian di Kaltim maupun daerah sekitar akan meningkat karena kebutuhan produk pertanian meningkat, lalu infrastruktur penghubung antar provinsi di Kalimantan akan meningkat. Aspek bisnis sektor pemukiman di daerah sekitar ibu kota dapat meningkat disebabkan tingginya permintaan karena datangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai-pegawai swasta yang bekerja di daerah ibu kota.

Untuk itulah sebagai bangsa Indonesia kita perlu mendukung keputusan pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik