Ini Kronologi Penolakan Warga Sengkidu Karangasem Terhadap Karantina Pekerja Migran Indonesia

Polisi berjaga-jaga saat terjadi penolakan warga Sengkidu terhadap PMI di Karangasem (foto ist)

Warga Akhirnya Setuju, Batas Waktu 3 Hari

INFODENPASAR.ID, Amlapura – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali lewat Bagian Hukum Ketut Alit Suardana bersedia menjelasakan kronologi Penolakan warga Sengkidu, Karangasem terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang dari luar negeri dan harus dikarantina di Hotel Rama, Sengkidu, Karangasem, Rabu (15/4/2020). Pada saat itu, terjadi ketegangan dan sejumlah polisi datang mengamankan lokasi.

Begini Kronologi yang ditulis Alit Suardana:

Izinnkan Tityang menyampaikan Kronologi Peristiwa Penolakan Masyarakat Sengkidu, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem pada tanggal 15 April 2020, sbb:

1. Bahwa Koordinasi Satgas Covid-19 Kabupaten Karangasem dan Satgas Covid-19 Kecamatan Manggis tentang Rencana Karantina terhadap PMI yang lahir dan berasal dari Kabupaten Karangasem, sebanyak 24 orang, yang akan ditempatkan di Hotel Rama Candidasa, Desa Adat Sengkidu, baru dilakukan pada pukul 16.00 WITA atau jam 4 sore. Informasi & koordinasi oleh Camat Manggis via telepon. Tidak datang langsung.

2. Penyampaian komunikasi dan koordinasi melalui sambungan telepon tersebut dilakukan dengan Bendesa Adat Sengkidu, Jero Mangku Wage, dan Satgas Gotong Royong Covid-19 Desa Adat Sengkidu. Informasi ini direspons langsung oleh Bandesa Adat dan Satgas Gotong Royong dengan melaksanakan Rapat Terbatas bersama Perbekel Sengkidu, Keliang Banjar Adat Subagan, dan pihak terkait. Tujuannya untuk menyosialisasikan dan menjelaskan kepada Masyarakat tentang Program Karantina tersebut.

3. Namun pada saat Rapat sedang berlangsung cukup alot dan menegangkan tersebut—sebab beberapa masyarakat masih belum bisa menerima kehadiran para Sameton PMI, dengan alasan kurang Sosialisasi, Koordinasi, dan Komunikasi, serta Hotel tersebut berada sangat dekat dengan tempat tinggal—tiba-tiba bus yang mengangkut Rombongan PMI sekitar pukul 19.00 WITA/ jam 7 malam sdh langsung datang, hendak memasuki Kawasan Hotel Rama Candidasa.  Saat itulah terjadi Penolakan dan Pengusiran terhadap Bus yang mengangkut Semeton PMI.

4. Guna mencegah hal2 yang tidak diinginkan, Bupati Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, Forkopinda, Ketua Satgas Kabupaten Karangasem Pak Wayan Sutapa, Aparat Kepolisian dari Polres Karangasem, Polsek Manggis, Camat Manggis, bersama Bendesa Adat Sengkidu, dan Perbekel Sengkidu, melakukan koordinasi dan memohon bantuan kepada masyarakat Sengkidu agar para PMI diizinkan dikarantina di Hotel Rama Candidasa.

6.Negosiasi dan Lobi lobi berjalan cukup alot, namun akhirnya pada pukul 00.10 WITA tengah malam dicapai kata sepakat untuk jangka waktu terbatas (kurang lebih 3 hari) Sameton PMI Karangasem diizinkan menjalani Karantina di Hotel Rama Candisasa dengan Pengawasan Ketat Satgas, Polda Bali, Polres Karangasem dan Instansi terkait.

7. Diharapkan dalam jangka waktu 3 hari terjadi perkembangan situasi yang kondusif, Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem agar mencarikan tempat Karantina yang lain, yang lebih nyaman dan aman.

8. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bersama: pendekatan yg santun, komunikasi yg simpatik n empatik, dan koordinasi yg intens dan lebih awal sepatutnya menjadi kunci penting yg tak bisa diabaikan, guna mewujudkan karahayuan bersama. Matur Suksma.

 Tim INFODENPASAR.ID