Ini Penjelasan Terkait Imbauan Gubernur “……. agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.”

Virus Corona dan inzert Gubernur Bali Wayan Koster dalam sebuah acara).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Berkenaan dengan adanya pertanyaan terhadap Himbauan Gubernur Bali khususnya pada angka 10 yaitu:  “……. agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya.”

Dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.  Menurut sastra dalam lontar Bali Kuno termuat ajaran nilai-nilai kearifan lokal yang menjadi keyakinan kuat masyarakat Bali, bahwa wabah penyakit merupakan bagian dari siklus alam, yang bisa datang secara berulang dalam kurun waktu dasawarsa, abad, bahkan millennium (ribuan tahun).  Ada tiga jenis wabah penyakit, yaitu wabah yang menimpa manusia disebut Gering, wabah yang menimpa binatang atau hewan disebut Grubug, dan wabah yang menimpa tumbuh-tumbuhan disebut Sasab Merana.  Wabah COVID-19 merupakan salah satu jenis Gering, yang cakupan penularannya mendunia dan tingkat infeksi tinggi sehingga disebut Gering Agung (Pandemi COVID-19).

2.  Munculnya wabah penyakit merupakan pertanda adanya ketidak-harmonisan / ketidakseimbangan alam beserta isinya pada tingkatan yang tinggi akibat ulah manusia yang tidak melaksanakan tata kehidupan berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal.

3. Masyarakat Bali memiliki cara sesuai dengan kearifan lokal dalam menyikapi munculnya wabah penyakit yaitu dengan mengembalikan keseimbangan alam secara niskala, antara lain melaksanakan Upacara Bhuta Yadnya (Kurban Suci) dan Dewa Yadnya (Persembahan Suci kepada Hyang Widhi Wasa) dengan tingkatan yang mengikuti skala wabah. Upacara Bhuta Yadnya dan Dewa Yadnya merupakan upaya pengembalian keseimbangan alam (nyomya), memerlukan proses dan tahapan yang dilakukan pada hari-hari baik tertentu (subha dewasa).  

4. Tujuannya adalah untuk mengembalikan wabah pada posisi dan fungsinya sebagaimana diciptakan oleh Hyang Maha Kuasa, karena setiap mahluk ciptaanNya memiliki posisi dan fungsinya masing-masing (Habitat) sehingga keseimbangan alam beserta isinya akan normal kembali.

5. Oleh karena itu, wabah pandemi COVID-19 tidak sepatutnya dihadapi dengan sikap dan diksi melawan tetapi harus menghormati dengan cara mengembalikan kepada posisi dan fungsinya masing-masing (Habitat). Karena dengan diksi melawan, justru wabah COVID-19 akan semakin sulit dikendalikan, dan semakin ganas. 

6. Itulah sebabnya penanganan COVID-19 di Bali dilakukan dengan upaya secara niskala dan sakala.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Selasa (9/6/2020) Gede Pramana.

Release Dinas Komunikasi, Informatika  Dan Statistik Provinsi Bali 

Di bawah ini imbauan Lengkap gubernur Nomor : 215/Gugascovid19/VI/2020.

1. Bagi peserta didik, agar tetap belajar di rumah.

2. Melarang kegiatan keramaian termasuk tajen.

3. Melarang operasional dan aktivitas obyek wisata, hiburan malam, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

4. Kegiatan adat dan agama hanya boleh dilaksanakan dengan melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang.

5. Membatasi perjalanan ke luar Bali, khususnya ke daerah yang masuk zona merah COVID-19.

6. Mengurangi aktivitas ke luar rumah. Dalam hal melaksanakan aktivitas ke luar rumah, agar masyarakat dengan tertib dan disiplin mengikuti protokol pencegahan COVID-19 yaitu: a. Selalu menjaga jarak fisik dan sosial; b. Wajib menggunakan masker; dan c. Selalu mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

7. Selalu melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara:

  1. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan mengkonsumsi suplemen seperti vitamin, madu, ramuan tradisional, dan lain-lain;
  2. Mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi;
  3. Berolahraga secara teratur; dan
  4. Beristirahat dengan cukup.

8. Kepada SATGAS Gotong-Royong di Desa Adat dan Relawan COVID-19 di Desa/Kelurahan agar:

  1. Meningkatkan pengawasan terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19;
  2. Meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan warga masyarakat keluar masuk di wilayahnya;
  3. Bertindak dengan cepat dalam melakukan pencegahan munculnya kasus COVID-19.

9. Kepada Bupati/Walikota agar:

  1. Lebih tanggap dan cepat melakukan upaya pengendalian penularan COVID-19; 
  2. Tetap membatasi waktu beroperasinya pasar tradisional, warung, pasar swalayan, toko modern, pusat perbelanjaan, dan restoran; dan
  3. Selalu berkoordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Provinsi dalam menangani masalah COVID-19.

10. Marilah kita terus bersatu padu untuk membangun optimisme, seraya terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing agar COVID-19 segera kembali pada posisi dan fungsi sebagaimana mestinya. 

11. Himbauan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.