Insiden Padangbai, Bupati Karangasem Minta Maaf Pada Bupati dan Warga Klungkung

Speedboat yang membawa pasien dari nusa penida mendarat di pantai Kusamba (foto di laman facebook bupati I Nyoman Suwirta). dan foto inzert Bupati Karangasem, Mas Sumantri.

INFODENPASAR.ID, Karangasem – Insiden penolakan speedboat yang membawa seorang anak kecil yang sedang sakit sesak nafat di pelabuhan Padangbai, Karangasem, Jumat (17/4/2020) telah viral di media sosial dan menjadi pemberitaan utama media di Bali. Apalagi Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta sampai turut turun langsung mengkoordinasi, sehingga speedboat dari Nusa Penida bisa merapat dan akhirnya bisa merapat di Kusamba, Klungkung. Dan si kecil bisa mendapatkan perawatan di RSUD Klungkung.

Karena peristiwa ini,  Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri menyampaikan permintaan maaf pada Bupati I Nyoman Suwirta dan warga Klungkung, khususnya pada si kecil dan keluarganya. “Saya atas nama Pemkab Karangasem dan rakyat Karangasem mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian Padangbai.” Karena menurut Bupati Sumatri, masih segar ingatan bagaimana sikap tulus dan total rakyat Klungkung membantu warga Karangasem saat erupsi Gunung Agung. “Karena itu tidak seharusnya kejadian Padangbai terjadi. Sekali lagi kami mohon maaf dan persaudaraan rakyat Karangasem dan Klungkung hendaknya tetap terbangun baik.”

Bupati Sumatri pada releasenya, menjelaskan bahwa Wabah Covid-19 adalah wabah global. Bukan hanya dialami rakyat Karangasem, oleh karena itu kebersamaan, dan solidaritas sosial atas dasar empati kemanusiaan harus menjadi dasar perlawanan kita untuk mencegah Covid-19.

Karena itu, Sumatri meminta segenap satgas Covi-19 Desa agar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bagaimanan seharusnya sikap kita dalam mencegah Covid 19, Dan bagaimana memperlakukan mereka saudara kita yang diduga potensial sebagai pasien Covid 19, “Sebagai bupati saya mengingatkan agar kasus Padangbai menjadi kasus terakhir.” Karena itu jika masih terjadi penolakan serupa, maka Bupati Sumatri akan mendorong aparat keamanan untuk mengambil tindakan tegas sesuai UU No 6 Tahun 2018, “Di mana pihak-pihak yang menghalangi upaya-upaya pencegahan dan karantina kesehatan diancam pidana penjara dan denda,” jelasnya.

Pewarta : INFODENPASAR.ID