KAMI Kelompok Provokator Negeri?

ilustrasi.

Oleh : Deka Prawira )*

Koalisi aksi menyelamatkan Indonesia semakin meresahkan masyarakat dengan berbagai manuvernya. Berbagai kebijakan pemerintah mulai dari pilkada serentak sampai omnibus law selalu dikritik. Rakyat terus dipengaruhi agar ikut membenci pemerintah. Saat ini, ada 8 anggota KAMI yang ditangkap karena terbukti menyebar hoax.

Di tengah suasana panas karena masyarakat terkena efek pandemi, KAMI malah memancing di air keruh. Mereka yang berjanji akan menyelamatkan Indonesia, malah mencederai kedamaian negeri. Dengan cara membuat pernyataan yang kontroversial, bernada hate speech, dan ikut menyebar hoax. Tujuannya agar masyarakat membangkang pada pemerintah.

Saat omnibus law UU Cipta Kerja diresmikan, maka KAMI juga ikut-ikutan berkomentar agar kecipratan viral. Mereka menyatakan dukungan terhadap demo buruh, padahal sudah jelas saat pandemi hal itu dilarang. Namun KAMI terus mempengaruhi buruh untuk maju dan berunjuk rasa. Ini memang disengaja agar ada pertarungan antara rakyat dan pemerintah.

KAMI juga menyebar pengaruhnya melalui media sosial, mulai dari Facebook sampai Instagram. Mereka paham bahwa media sosial memiliki kelebihan daripada media cetak, yakni menyebarkan informasi dengan cepat dan cakupannya lebih luas. Namun sayang yang disebarkan adalah berita bohong alias hoax. Terutama tentang omnibus law UU Cipta Kerja.

Ada banyak hoax tentang omnibus law yang disebarkan. Pertama, mereka mem-posting berita palsu tentang pasal dalam UU ini yang menghapus upah minimum. KAMI juga membuat narasi bahwa cuti buruh dihilangkan, bahkan cuti khusus untuk pegawai wanita juga tak ada dalam UU, seperti cuti hamil, melahirkan, dan cuti haid.

KAMI juga menaburkan hoax omnibus law yang berisi bahwa pemerintah lebih memilih tenaga kerja asing daripada pekerja asli Indonesia. Juga mengutamakan investor dari luar negeri daripada lokal. Masih banyak lagi berita bohong yang disebar di media sosial dan menyebabkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah mulai berkurang.

Padahal berita-berita palsu tersebut terbukti salah. Karena tidak ada pasal yang menyebutkannya. Jika UMK dihapus maka hanya diganti istilah jadi UMP. Hak cuti tetap ada. TKA boleh masuk tapi harus punya skill khusus. Seleksinya juga sangat ketat. Investor asng boleh masuk tapi penanam modal lokal juga didukung oleh pemerintah.

Polisi siber mulai menjaring beberapa pentolan KAMI yang terbukti menyebar hoax. Ada 8 anggota organisasi ini yang akhirnya ditangkap karena mereka terbukti melanggar Undang-Undang ITE. Para anggota KAMI yang dicekal belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih akan merilis pernyataan resmi tentang penangkapan ini.

Brigadir Jenderal Awi Setiono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri menyatakan bahwa dari 8 anggota KAMI yang ditangkap, 4 orang dari Jakarta sementara 4 lainnya dari Medan. Anggota KAMI Medan berinisial J, D, W, dan K. K adalah ketua KAMI cabang Medan. Sementara dari Jakarta berinisial A,S, J, dan K.

Ketika ada anggota KAMI yang ditangkap bukan berarti pemerintah otoriter, namun mereka terbukti melanggar hukum. Hoax yang disebarkan bisa merusak pikiran masyarakat dan meresahkan perdamaian di Indonesia. Aparat menangkap mereka tak peduli jabatannya. Meskipun anggota KAMI berinisial S adalah termasuk Komite Eksekutif organisasi tersebut, namun terbukti bersalah.

Publik juga kaget karena anggota KAMI berinisial K ditangkap. Pasalnya ia cukup terkenal dan pernah menjadi caleg pada pemilu lalu. Juga sering ceramah ke mana-mana. Namun walau ia termasuk pemuka agama, tidak bisa kebal hukum. Karena perbuatannya dalam menyebar hoax terbukti melanggar UU ITE.

Sebagian kecil masyarakat yang mendukung KAMI akhirnya sadar bahwa organisasi itu salah dan hanya bisa menyebar hoax. Mereka sengaja memprovokasi rakyat untuk mengacaukan kedamaian di negeri ini. Banyak orang makin tak bersimpati pada KAMI karena hanya bisa mengacau.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini