Kapolresta Denpasar Sebut 41 Pelajar Tergabung Kelompok Bajing Kids

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas. ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar (21/07/2023) – Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan setidaknya terdapat 41 orang pelajar terafiliasi dalam kelompok bajing kids yang ramai diperbincangkan masyarakat Bali beberapa hari terakhir.

Puluhan pelajar yang tergabung dalam kelompok bajing kids tersebut terungkap setelah beredarnya pesan berantai di media WhatsApp yang memperlihatkan adanya kelompok anak muda yang tengah melakukan pesta sambil menenggak minuman keras.

Dalam video juga tampak beberapa pemuda melakukan aksi saling pukul dan tendang untuk menguji kemampuan dan ketangkasan. Video tersebut menjadi viral di media sosial.


Bambang pun mengungkapkan telah melakukan penyelidikan terhadap video yang beredar luas tersebut dan juga keberadaan kelompok bajing kids tersebut.

“Dari hasil penyelidikan petugas benar peristiwa dalam video tersebut terjadi di wilayah Polresta Denpasar dan diketahui video diambil pada Sabtu 15 Juli 2023 di Villa Amansmara, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung,” kata Bambang.

Setelah diselidiki, kata Bambang, jumlah anak yang tergabung dalam kelompok bajing kids ini kurang lebih ada 41 anak yang merupakan pelajar SMP dan SMA di wilayah Denpasar dan Badung.

Ulah puluhan pelajar tersebut pun bahkan telah diketahui oleh pihak sekolah. Namun demikian, Kapolresta bekerja sama dengan pihak terkait lainnya untuk melakukan pembinaan terhadap para pelajar tersebut.


“Kami telah mendata anak-anak yang tergabung di kelompok Bajing Kids dengan mengedepankan fungsi Binmas serta bekerja sama dengan pihak terkait,” kata Bambang Yugo.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil anak-anak kelompok Bajing Kids bersama dengan orang tuanya. Pihaknya akan mempertimbangkan sanksi bagi puluhan pelajar tersebut apabila memang dianggap perlu untuk memberikan efek jera.

“Kami bersinergi dengan Disdikpora Kota Denpasar, pengawas sekolah, pihak sekolah dan Majelis Desa Adat untuk memberikan imbauan dan sanksi apabila diperlukan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata Kapolresta Denpasar Bambang Yugo.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA