Kapolresta Sebut Narkoba di Bali Banyak Dipasok Dari Luar

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (kedua dari kanan) didampingi Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan (kanan) dan Kasi Humas Pokresta Denpasar AKP Ketut Sukadi (kiri) memberikan keterangan kepada awak media soal pengungkapan kasus peredaran narkoba selama bulan Juli di Pokresta Denpasar, Bali, Rabu (16/8/2023). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Denpasar – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas menyebutkan peredaran narkoba di Bali banyak disuplai oleh jaringan yang berasal dari luar Bali.

Kombes Pol. Bambang di Denpasar, Bali, Rabu (16/08/2023), saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juli 2023.

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali meringkus 22 laki-laki yang statusnya didominasi oleh pengedar dalam 19 kasus. Dari 19 kasus tersebut, Satres narkoba Polresta Denpasar menyita sejumlah barang bukti berupa ganja 383,39 gram, sabu-sabu seberat 182,42 gram, ekstasi 66 butir seberat 24,36 gram dan tembakau sintetis 5,25 gram. Barang-barang tersebut pun berasal dari luar daerah Bali.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satres Narkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda Bali dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.000 jiwa.

Dikatakan pula bahwa dari 22 laki-laki yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Denpasar, salah seorang bernama I Made Astara merupakan seorang residivis kasus narkotika pada tahun 2015.

Tersangka kedua yang diamankan Satres Narkoba Polresta Denpasar adalah Riski Apriyanto (25). Laki-laki asal Banyuwangi itu ditangkap pada hari Selasa (18/7) di Jalan Pulau Galang, Pemogan Denpasar Selatan, Bali. Dari tersangka RA, polisi menyita 58 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 132,43 gram yang didapat dari orang bernama Ajis.

“Adapun modus operandinya pelaku menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas pinggang,” kata Kapolresta yang didampingi Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol Mirza Gunawan dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Tersangka ketiga yang diungkap Polresta Denpasar adalah Made Agus Ariawan (45) yang ditangkap pada Kamis, 6 Juli 2023 di Jalan Dewi Sri, Kecamatan Kuta, Badung.

Barang bukti yang disita dari pelaku MAA berupa 26 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5,20 gram. Pria yang berperan sebagai pengedar itu mendapatkan barang dari seorang bernama Nyoman.

Barang bukti tersebut diamankan petugas setelah melakukan penggeledahan badan dan saku pakaian pelaku.

Setelah ditangkap, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Nyoman. Tersangka hanya disuruh untuk mengambil barangnya, kemudian memecahkan dan mengedarkan kembali sabu-sabu dengan upah Rp50 ribu sekali tempel.

Tersangka lain yang ditangkap adalah Cesar Ulin Nuha (19). Pria asal Banyuwangi itu ditangkap pada Selasa (4/7) di Jalan Kebudayaan Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali dengan barang bukti sebanyak 30 plastik klip sabu dengan berat bersih 9,64 gram dan 38 butir ekstasi warna hijau seberat 13,84 gram.

Kapolresta Denpasar Bambang Yugo mengatakan bahwa pelaku menyimpan sabu-sabu di dalam dompet dan ekstasi di dalam tas selempang miliknya.

Dari pelaku yang ditangkap di depan sebuah indekos, Jalan Kebudayaan Sidakarya, Denpasar Selatan. Petugas mengetahui bahwa barang tersebut milik seorang bernama Tono. Tersangka CUH hanya berperan sebagai pengedar dengan upah Rp2,8 juta.

Adapun tersangka terakhir yang diungkap Satres Narkoba Polresta Denpasar adalah Edy Sucipto (33). Laki-laki asal Banyuwangi ditangkap pada hari Selasa (11/7) di Jalan Mertasari, Kuta Utara Badung dengan barang bukti berupa tujuh plastik klip berisi sabu seberat 33,46 gram.

Pria yang berperan sebagai pengedar itu menyimpan sabu-sabu dalam jok motornya saat ditangkap petugas.

Para tersangka yang terlibat sebagai pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA