Kapolri: Pelaku Bom Astanaanyar Pernah Ditangkap Karena Bom Cicendo

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di tempat kejadian perkara dugaan bom bunuh diri di Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri.

INFODENPASAR, Bandung – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku bom bunuh diri Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu, teridentifikasi bernama Agus Sujarno atau Agus Muslim dan pernah ditangkap karena terlibat peristiwa bom Cicendo tahun 2017.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September atau Oktober 2021 yang bersangkutan bebas; tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/12/2022).

Agus Muslim juga teridentifikasi berafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Listyo Sigit menjelaskan identifikasi itu diperoleh melalui pemeriksaan sidik jari dan pengenalan wajah (face recognition). Kelompok JAD yang diikuti Agus Muslim, tambahnya, berbasis di Bandung, Jawa Barat.

Agus Muslim pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Namun, saat bebas, lanjut Listyo, Agus Muslim masih masuk dalam kategori merah.

“Dan memang yang bersangkutan masih susah diajak berbicara, cenderung menghindar, walaupun sudah melaksanakan aktivitas,” jelasnya.

Oleh karena itu, Listyo memerintahkan timnya untuk mendalami dan mencari orang-orang atau kelompok yang diduga terafiliasi dengan kelompok Agus tersebut.

“Seluruh tim satgas sudah diperintahkan bergerak,” ujar Listyo.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana menyebutkan ada 11 korban akibat bom bunuh diri tersebut. Dari 11 orang itu, satu di antaranya adalah anggota polisi yang tewas akibat bom, sementara 10 orang lainnya mengalami luka-luka.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Fransiska Ninditya

Kantor Berita ANTARA