Kasatgas Covid-19 Bali : Tidak Ada Pembatasan Kunjungan Berdasar KTP di Pelabuhan

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Tidak ada pembatasan keluar masuk Bali berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), demikian disampaikan Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra saat jumpa pers, Senin (30/3/2020) kemarin.

Bila sempat terjadi ada pembatasan dengan KTP yang sempat viral di media sosial, menurut Dewa Indra itu semata diluar kebijakan dan sudah dihentikan saat itu juga. Pada intinya Gubernur Bali Wayan Koster sudah bersurat ke menteri perhubungan untuk pembatasan kunjungan dan bukan penutupan. Karena penutupan tidak diijinkan oleh pemerintah pusat.

Dalam pembatasan kunjungan ini tetap ada yang diijinkan masuk Bali, yaitu yang mengangkut logistik, yang berkaitan dengan membawa sarana kesehatan, dan yang berkaitan dengan upaya-upaya pencegahan covid-19 dan yang terakhir adalah bagi orang yang memiliki kepentingan pribadi yang sangat mendesak, “Misalnya keluarganya ada yang sakit dan harus pulang menengok keluarganya.”

Ditegaskan Dewa Indra, “Jadi tidak benar, ada skema menggunakan KTP. Itu tidak benar. Bapak gubernur tidak ada kebijakan seperti itu, dan tidak akan diberlakukan seperti itu. Bahwa kondisi lapangannya mendekati seperti itu, itu di luar skema. Yang jelas bukan begitu kebijakannya.”

Dewa Indra mengingatkan bahwa semua daerah di Indonesia menganjurkan warganya, tetap berada di tempat atau di rumah. Bukan hanya provinsi Bali, semua daerah menyarankan warganya tetap berada di rumah. “Bahkan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan edaran untuk tidak mudik. Jadi artinya kebijakan ini berlaku umum di semua daerah. Jangan dikaitkan dengan KTP, kesukuan dan lain lain. Pemerintah Bali tidak mungkin mengambil kebijakan yang diskriminatif seperti itu. Dan yang paling penting adalah, kebijakan ini dibuat untuk sesuatu yang sangat positif, jadi pemaknaan harus dalam konteks pencegahan dan penyebaran Covid-19.”

Kebijakan untuk berada di tempat dan tidak mudik, sudah kita bekerjasama dengan menghubungi pemerintah Jawa Timur dan NTB. Di Ketapang sudah berlaku dan Lembar, Lombok juga berlaku dimana kita menolak orang berkunjung ke Bali bila tidak ada kepentingan yang disebutkan di atas. Atau kepentingan untuk datang ke Bali tidak sangat mendesak.

Sementara itu soal adanya 400 warga asli Bali yang menuntut ilmu di sebuah pesantren di Pulau Jawa, karena pesantren disana ditutup mengikuti anjuran pemerintah untuk belajar di rumah. “Nah mereka ini kan boleh pulang. Mereka sudah mengikuti prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan suhu tubuh mereka tidak ada yang tinggi. Dan saat ini mereka sudah pulang ke rumah orangtua masing-masing dan harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing masing.” Ditambahkan saat ini di pelabuhan Gilimanuk sudah diperkuat upaya pemeriksaan dengan penambahan Thermogun dan penambahan personil yang ikut bertugas.

Pewarta : Iwan Darmawan

Tim INFODENPASAR.ID