Kemendag: Pemahaman Hak Konsumen Kunci Transaksi Elektronik yang Aman

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono (kedua kiri) dalam Media Gathering bertema "Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju" di Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA/HO-Kemendag)

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai bahwa peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman.

“Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat risiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam temu media bertema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju” di Jakarta, Senin (02/11/2020).

Ia mengatakan pada tahun 2019 Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Artinya, konsumen sudah mengenali haknya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen.

Pada pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, Kemendag terus memperkuat pelaksanaan perannya dalam perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan atau jasa, edukasi melalui daring, dan iklan layanan masyarakat, serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman,” ujar Veri.

Kemendag, kata dia, dalam melaksanakan kebijakan perlindungan konsumen berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait, salah satunya adalah Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Dalam kesempatan sama, Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan peningkatan transaksi elektronik selama masa pandemi COVID-19 dapat menambah risiko kerugian bagi konsumen.

“Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran konsumen dalam membela haknya melalui saluran pengaduan atau penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk oleh masing-masing instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Perdagangan,” katanya.

Rizal mengatakan pada 2020 pengaduan perdagangan melalui sistem elektronik tercatat sebanyak 299, dengan pokok masalah yang diadukan adalah terkait kerugian dalam bertransaksi di e-commerce dan pokok masalahnya mayoritas adalah mengenai phishing dan penyalahgunaan akun melalui OTP.

“Melihat dari peran penting konsumen, maka perlindungan konsumen oleh negara harus didukung dengan sinergi dari semua pemangku kepentingan,” katanya.

Peningkatan keberdayaan konsumen, lanjut dia, menjadi kunci penting untuk terus membangun kepercayaan konsumen di Indonesia.

Oleh : Zubi Mahrofi
Editor : Risbiani Fardaniah

Kantor Berita ANTARA