Kemenkumham Bali Jamin Hak Warga Binaan WNI dan WNA

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto (kedua kiri) dan Konsul Konsulat Inggris di Denpasar John Makin (kedua kanan) di sela menerima kunjungan perwakilan negara sahabat itu di Denpasar, Bali, Kamis (4/1/2024) ANTARA/HO-Kemenkumham Bali

INFODENPASAR, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menjamin hak warga binaan baik warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang mendekam di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Pulau Dewata.

“Kami juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga binaan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto di sela menerima kunjungan Konsulat Inggris di Denpasar, Kamis (04/01/2024).

Ia menyebutkan pihaknya memastikan hak-hak dari warga binaan terpenuhi, serta secara rutin melakukan pengecekan kesehatan, baik kondisi fisik dan makanan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan kepada perwakilan negara sahabat itu terkait pelatihan keterampilan yang diberikan kepada warga binaan.

Nantinya, setelah warga binaan bebas, keterampilan itu dapat menjadi bekal ketika berbaur dengan masyarakat kembali.

Sementara itu, Konsul Konsulat Inggris di Denpasar John Makin menjelaskan pihaknya berencana melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang dihuni oleh warga negara Inggris.

Ada pun lapas dan rutan yang rencananya dikunjungi di antaranya Lapas Kelas II-A Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan dan Rutan Kelas II-B Bangli.

“Kami juga meminta izin untuk melaksanakan kunjungan kekonsuleran rutin untuk tahanan warga negara Inggris yang mendapat pembinaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Lapas Perempuan Kerobokan serta Rutan Kelas IIB Bangli,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Kanwil Kemenkuham Bali, jumlah warga negara asing yang mendekam di lapas dan rutan di Bali saat ini mencapai 101 orang.

Ada pun khusus WNA Inggris yang menghuni lapas dan rutan di Bali mencapai enam orang dengan rincian empat orang mendekam di Lapas Kerobokan, dan masing-masing satu orang di Lapas Perempuan Kerobokan dan Rutan Kelas II-B Bangli.

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, jumlah warga binaan (tahanan dan narapidana) di 10 lapas dan rutan di Bali mencapai 4.036 orang per Kamis (4/1) pukul 11.40 WIB.

Jumlah tersebut sudah melebihi kapasitas yang seharusnya mencapai 1.544 orang.

Dari 10 lapas dan rutan itu, Lapas Kerobokan menjadi unit yang paling banyak dihuni yakni mencapai 1.211 orang dari kapasitas 466 orang dan Lapas Narkotika Kelas II-A Bangli mencapai 1.127 orang dari total kapasitas mencapai 468 orang.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA