Kemenparekraf Turut Sosialisasikan Pungutan Bagi Wisman ke Bali

Kemenparekraf dan Dispar Bali saat sosialisasi perda yang mengatur pungutan bagi wisatawan asing di Denpasar, Senin (25/9/2023). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) turut membantu dalam sosialisasi mengenai pungutan bagi wisatawan asing yang datang ke Bali.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini di Denpasar, Senin (25/09/2023), mengatakan pihaknya ikut turun tangan mensosialisasikan aturan baru ini bertujuan agar Indonesia memiliki satu narasi yang sama, meskipun kebijakan ini hanya berlaku di Pulau Dewata.

“Kami dengan tim akan sosialisasikan sama-sama, semoga aturan ini dapat mendukung Bali yang gemah ripah loh jinawi, pariwisata memberi manfaat langsung ke masyarakat. Kami dari pusat mendukung agar bisa dinarasikan dengan baik,” kata dia.

Ayu Marthini menyampaikan bahwa pungutan bagi wisatawan asing senilai Rp150 ribu ini merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dan Perda Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pungutan ini akan mulai berlaku per 14 Februari 2024 mendatang, sehingga Kemenparekraf senang karena masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi kepada wisatawan maupun pelaku usaha pariwisata.

“Kami di bidang pemasaran, ketika ke luar negeri untuk pameran, maskapai atau agen perjalanan itu pasti ingin tahu apa yang terjadi di Bali, walaupun cuma 10 dolar menurut India kecil tapi penting buat kita. Terima kasih karena pemprov membuat dengan baik, biasanya aturan turun sekarang, berlaku besok, tapi ini bagus harus ada sosialisasi,” tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan bahwa pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk perlindungan adat, tradisi, dan peningkatan kualitas pelayanan, di mana saat ini yang menjadi fokus Pemprov Bali adalah penanggulangan sampah dan lingkungan alam.

Nantinya setiap wisatawan asing yang masuk Bali harus membayar pungutan secara non-tunai melalui sistem Love Bali bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) di loket yang telah disediakan di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Lebih baik lagi apabila wisatawan tersebut melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali kata Tjok Bagus.

Setelah itu, mereka akan mendapatkan bukti pembayaran yang akan dipindai oleh tim Dispar Bali setelah pemeriksaan dokumen perjalanan saat masuk pintu kedatangan.

Tjok Bagus meyakini bahwa proses pembayaran pungutan tak akan memakan banyak waktu hingga membuat antrian loket di Bandara I Gusti Ngurah Rai penuh.

Dari percobaan mereka, hanya dibutuhkan waktu 23 detik untuk proses pembayaran, sementara manfaatnya begitu besar bagi Bali.

Nantinya uang hasil pungutan akan dikelola oleh Pemprov Bali untuk digunakan sesuai tujuan dan dalam bentuk program, bukan dibagikan secara cuma-cuma untuk tiap kabupaten/kota.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Widodo Suyamto Jusuf

Kantor Berita ANTARA