Kemenperin: Desain Kemasan Produk IKM Perlu Protokol Kesehatan

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih. ANTARA/Dokumentasi Biro Humas Kementerian Perindustrian

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Kementerian Perindustrian mendorong pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memperhatikan desain produknya dapat menyesuaikan kondisi saat ini dalam menerapkan kebiasaan baru akibat dampak pandemi COVID-19, karena dengan desain yang menarik, daya saing dan nilai jual produk akan meningkat.

“Dunia industri kini sedang menghadapi tantangan, termasuk pada pembuatan desain produk. Oleh karena itu, desain produk perlu mengusung berbagai aspek, yakni sosial, ekonomi, lingkungan hingga kesehatan sekaligus mampu menciptakan produk yang ramah lingkungan,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih lewat keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (29/08/2020).

Gati menegaskan selain mengedepankan fungsi pada umumnya, desain produk IKM mulai juga dituntut untuk bisa mendukung implementasi protokol kesehatan.

“Fungsi kemasan yang tidak hanya sebagai wadah atau pembungkus saja, tetapi juga diharapkan bisa menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen sehingga menjadi salah satu faktor dalam meningkatkan daya tarik pembeli,” tuturnya.

Guna menjawab kebutuhan pelaku IKM terkait desain kemasan, Kemenperin membentuk unit layanan publik, yaitu Klinik Pengembangan Desain Merek dan Kemasan sejak 2003.

Klinik ini memfasilitasi pelaku IKM untuk meningkatkan mutu kemasan produknya dengan memberikan layanan bimbingan dan konsultasi pengembangan desain kemasan bagi produk-produk IKM.

“Fungsi klinik tersebut didukung oleh 25 rumah kemasan daerah yang tersebar di Indonesia. Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan Juni 2020, telah difasilitasi sebanyak 913 IKM, dengan 82,04 persen merupakan IKM pangan (makanan dan minuman), diikuti IKM kerajinan 9,53 persen dan IKM sandang 6,13 persen,” ujarnya.

IKM yang telah difasilitasi berasal dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, Sulawesi, dan Papua.

Selain itu, Ditjen IKMA memiliki unit layanan publik lainnya, yaitu Klinik Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Tujuannya memberikan pengetahuan dan pemahaman serta memfasilitasi pelaku IKM mendapatkan perlindungan terhadap karya-karya intelektual, seperti paten, merek, indikasi geografis, cipta, desain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) melalui pelatihan, bimbingan dan konsultasi, advokasi, layanan pendaftaran serta promosi dan informasi.

“Berikutnya, kami telah menyelenggarakan webinar mengenai tren kemasan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya dari BPOM, BPJPH Kementerian Agama, serta Balai Besar Kimia dan Kemasan,” sebut Gati.

Tujuan kegiatan webinar itu agar para pelaku IKM dapat mengenal tren kemasan saat ini, terkait dengan penerapan standar produk. Mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai pengemasan produk dan labelling yang harus dapat dipenuhi oleh para pelaku IKM.

“Industri pengemasan saat ini tidak bisa dipisahkan dari dunia industri secara umum. Seiring dengan meningkatnya industrialisasi yang telah melangkah ke arah industri 4.0, tentunya industri pengemasan bergeliat lebih cepat lagi,” paparnya.

Oleh karena itu, Gati menyampaikan pihaknya terus memacu IKM supaya menerapkan standar produk serta melakukan inovasi dan kreativitas penciptaan desain-desain terbaru sehingga mampu bersaing di pasar global.


Pewarta : Sella Panduarsa Gareta
Editor : Kelik Dewanto

Kantor Berita ANTARA