Kementan Intensif Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih Bagi Importir

Tanaman bawang putih. ANTARA/HO-Humas Kementan

INFODENPASAR, Jakarta – Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian (Kementan) Andi M Idil Fitri menegaskan bahwa pihaknya terus memacu dan mengawal secara intensif Program Wajib Tanam Bawang Putih bagi importir, sebagai salah satu upaya menjaga produksi dalam negeri.

“Skema wajib tanam ini salah satu upaya menjaga produksi bawang putih dalam negeri,” kata Idil dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (04/05/2024).

Idil menyebutkan sekitar 100 pelaku usaha impor bawang putih telah penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2023–2024.

Dia menerangkan importir pemegang rekomendasi dan izin impor bawang putih telah membuat komitmen untuk melaksanakan wajib tanam dan produksi di dalam negeri, sekurang-kurangnya 5 persen dari volume RIPH. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Ia menjelaskan perkiraan kebutuhan rata-rata nasional bawa putih ditetapkan sekitar 600-650 ribu ton. Jika bisa konsisten diproduksi 5 persen di dalam negeri, setidaknya 30 ribu ton per tahun bisa dihasilkan khusus dari program wajib tanam tersebut.

“Selebihnya bisa kita genjot dari swadaya petani maupun stimulus APBN,” beber Idil.

Menurut Idil, Indonesia pernah mencapai swasembada bawang putih, namun sejak 1996 dan hingga kini sebagian besar masih harus diimpor. Dirinya mengaku optimistis produksi bawang putih di dalam negeri masih bisa dipacu mengingat potensi lahan dan petani yang masih cukup tersedia.

“Strateginya kita sudah ada. Benih harus kita persiapkan terlebih dulu, setelah itu masuk penetrasi konsumsi. Kuncinya adalah konsistensi program, anggaran, dan harga yang menguntungkan sehingga petani semangat untuk kembali menanam bawang putih. Kolaborasi lintas K/L juga sangat menentukan,” tandas Idil.

Idil menuturkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura telah melakukan rapat evaluasi dan asistensi realisasi komitmen wajib tanam dan produksi bawang putih bagi para pelaku usaha impor bawang putih yang sebelumnya telah penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2023–2024.

Oleh karena itu, dia berharap para pelaku usaha impor bawang putih komitmen terhadap kewajibanya yakni melakukan penanaman 5 persen dari volumen RIPH.

Sementara itu, Asisten Deputi Agribisnis Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Yuli Sri Wilanti menegaskan pemerintah terus berupaya memperbaiki pelaksanaan wajib tanam bawang putih oleh importir.

“Perbaikan-perbaikan terkait pelaksanaan dan pengawasan wajib tanam dan produksi harus terus dilakukan oleh Kementerian Pertanian selaku pemangku kebijakan produksi. Kemenko Perekonomian mensinergikan stakeholder terkait untuk mengawal proses perbaikan tersebut,” ujar Yuli.

Untuk menguatkan sistem produksi bawang putih, Yuli mengusulkan penerapan model close-loop yang menghubungkan antara pasar dengan petani produsen.

Sebelumnya Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengaku bahwa pihaknya menaruh perhatian luar biasa pada upaya peningkatan produksi pangan, termasuk bawang putih.

“Ancaman ketersediaan pangan global saat ini nyata di depan mata, kita tidak boleh main-main atau setengah hati. Harus totalitas menjaga produksi pangan nasional. Apapun masalahnya harus dihadapi dan diselesaikan. Negeri ini tidak boleh terlalu tergantung dengan produksi negara lain, termasuk bawang putih,” tegas Amran.

Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri Kombes Pol. Eka Mulyana menegaskan pihaknya akan terus mengawal realisasi komitmen wajib tanam para importir bawang putih.

“Kami sudah dan akan terus datangi langsung lokasi-lokasi tanam, memastikan para importir benar-benar merealisasikan tanam. Kami sudah cek ke sentra perbenihan bawang putih di Sembalun, Kawasan produksi Temanggung, Magelang dan tempat-tempat lain. Kami inventarisir pelaku usaha yang tertib dan yang tidak tertib melaksanakan komitmen wajib tanamnya,” kata Eka.

Direktur Eksekutif Pusbarindo Ariyanto Burhan meminta importir yang sudah menerima persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan namun tidak menepati komitmen wajib tanam 5 persen dari RIPH agar ditindak Satgas Pangan.

“Sebaliknya, bagi importir yang volume PI (persetujuan impornya jauh lebih kecil dari RIPH, bahkan hanya di bawah 5 persen, namun tetap komitmen menanam kami mohon ada kebijakan pemerintah,” kata Ariyanto.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Hernawan Wahyudono

Kantor Berita ANTARA