Ketua MA Resmikan Aplikasi Bali Agung Pengadilan Tinggi Denpasar

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Mochamad Hatta serta sejumlah hakim MA saat menghadiri peresmian aplikasi Bali Agung, di Denpasar, Jumat (27/5/2022). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

INFODENPASAR, Denpasar – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin bersama Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Mochamad Hatta meresmikan aplikasi atau sistem layanan elektronik terintegrasi Bali Agung untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan pengadilan setempat.

“Aplikasi ini hadir untuk memudahkan publik dalam mengakses segenap layanan pengadilan untuk di wilayah Bali, sehingga menjadi lebih efisien dan efektif,” kata Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Mochamad Hatta, di Denpasar, Jumat (27/05/2022).

Mochamad dalam acara peresmian aplikasi Bali Agung menyampaikan aplikasi tersebut merupakan sistem layanan elektronik terpadu yang memuat kumpulan inovasi dari Pengadilan Tinggi Denpasar.

Ia menyampaikan, layanan elektronik yang bisa diakses dalam Bali Agung di antaranya e-PELITA (Pelayanan Informasi Terpadu dan Andal) yang merupakan kanal informasi bagi publik berisikan informasi wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.

“E-PELITA ini juga memiliki fitur layanan WA (WhatsApp) yang dapat menjawab secara otomatis terkait segala pertanyaan dan informasi Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujarnya lagi.

Dia menambahkan, e-PELITA juga dapat menjadi sarana untuk menyampaikan keluhan dan masukan terhadap semua layanan peradilan umum di Provinsi Bali.

Selanjutnya dalam Bali Agung juga dilengkapi SIPPANTER (Sistem Informasi Perpanjangan Penahanan Terpadu) untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari pengadilan se-wilayah Bali dengan mudah dan cepat.

“Penetapan penahanan juga ternotifikasi secara daring yang dapat dimonitor oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun rumah tahanan di wilayah Bali secara ‘online’ dan ‘realtime,” ujarnya pula.

Hadirnya Bali Agung, ujar Mochamad, merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Denpasar untuk mengimplementasikan pembangunan zona integritas untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan meningkatkan pelayanan publik yang prima.

Dalam aplikasi Bali Agung itu juga dilengkapi dengan fitur e-ADVOKAT, e-RISET, SISUPPER, SINGA INSTANSI dan SISIGAP.

Dalam kesempatan itu sekaligus dirangkaikan dengan peresmian Gedung Bale Agung yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Bali yang menghabiskan anggaran Rp5 miliar lebih.

“Kehadiran gedung ini sangat bermanfaat untuk mendukung kegiatan pelayanan, koordinasi pembinaan maupun seremonial lainnya yang melibatkan banyak orang. Atas penyelesaian dan hibah gedung ini saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Bali,” katanya lagi.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengharapkan dengan hadirnya aplikasi Bali Agung itu diharapkan dapat dioperasionalkan dan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan didukung SDM yang menguasai teknologi informasi.

“Silakan dididik, dibina, apa yang sudah dibangun dan dicanangkan ini agar berguna bagi masyarakat pencari keadilan,” ujarnya sembari menyampaikan terima kasih juga atas hibah gedung dari Pemprov Bali itu.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan dengan hibah pembangunan Gedung Auditorium Bale Agung di Pengadilan Tinggi Denpasar itu menjadi kesempatan bagi pemda setempat untuk membantu pelayanan di bidang hukum. “Karena yang dilayani juga warga Bali, sehingga kami wajib berkolaborasi,” ujar Koster.

Pihaknya juga berjanji akan membantu untuk penyediaan mebel atau furnitur pada gedung tersebut dan akan dipenuhi melalui anggaran perubahan APBD Bali tahun 2022.

“Selain itu, aplikasi Bali Agung yang lengkap sekali ini juga penting untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Kalau bagus wajah pengadilannya, bagus juga wajah Bali,” ujar Koster.

 
Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Budisantoso Budiman

Kantor Berita ANTARA