Ketua MPR Dorong Seniman Jual Karya Dalam Bentuk NFT

Pengunjung menikmati karya seni Non Fungible Token (NFT) yang dipamerkan dalam Terupa Festival di The Ambengan Tenten, Denpasar, Bali, Sabtu (6/8/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

INFODENPASAR, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong para seniman Indonesia tidak hanya menjual karya dalam bentuk fisik, tetapi juga dalam bentuk Non-Fungible Token (NFT) di platform OpenSea atau berbagai platform lainnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (09/08/2022), dia mengatakan para seniman perlu menjual karyanya dalam bentuk NFT agar mendapatkan nilai tambah ekonomi.

“Keberadaan NFT bisa dijadikan sumber pendapatan baru bagi para seniman. Sebagai contoh, Argo dan Jubi yang berprofesi sebagai fotografer dan ilustrator dari Bandung, Jawa Barat; mereka berhasil mengembangkan NFT, yakni Etherwaifu. Di tahun 2021, mereka sukses menjual 1.025 lukisan digitalnya dengan transaksi mencapai USD2,3 juta atau sekitar Rp33 miliar. Lalu, di dunia internasional, lukisan kera karya Bored Ape Yach Club berhasil dibeli Justin Bieber dengan harga 500 ethereum atau sekitar Rp18,4 miliar,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga pernah membantu seniman di Braga, Bandung, yang menjual karya lukisannya dalam bentuk NFT seharga Rp4,2 juta. Padahal, harga fisik lukisan karya seniman Braga itu biasanya terjual berkisar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta.



Lukisan wajah Ridwan Kamil dalam bentuk NFT juga berhasil dijual dengan harga mencapai Rp45 juta.

“Saya juga punya pengalaman menarik dengan NFT. Tidak kurang dari 24 jam setelah dirilis NFT, video kecelakaan saya bersama Sean Gelael, saat mengikuti ekshibisi dalam Kejurnas Meikarta Sprint Rally 2021 di Sirkuit Meikarta, berhasil terjual. Dari harga yang ditawarkan 5 ethereum, laku terjual sebesar 5.0943 ethereum atau sekitar Rp200 juta lebih,” ujarnya.

Oleh karena itu, para seniman harus bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi, khususnya terkait ekonomi digital dalam bentuk aset digital seperti NFT.


Oleh : Tri Meilani Ameliya
Editor : Fransiska Ninditya

Kantor Berita ANTARA