Kini Bali Punya Perda yang Memberi Jawaban Pada Pariwisata di Era Digital

Anggota DPRD Bali AA Adhi Ardhana (kanan) dan Gubernur Wayan Koster bersama-sama memekikan kata "Merdeka". (foto ist).

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Perubahan berjalan terus, termasuk di dunia pariwisata. Begitu juga Bali sebagai daerah pariwisata, yang kini tiba-tiba terpuruk akibat pandemi COVID-19. Namun demikian, para pimpinan daerah tetap berpikir terus untuk memberi jawaban yang bisa mengantisipasi atas perubahan yang kini beranjak dari pariwisata konvensional menuju era digital. Yang kini sedang terpuruk dan pasti akan membaik dan recovery pada masa mendatang.

Pimpinan daerah Bali, Gubernur Bali Wayan Koster dan jajarannya bekerja sama dengan DPRD Bali merancang sebuah Perda yang diyakini bisa memberi jawaban atas berbagai perubahan tersebut. Koordinator Pembahas Ranperda Tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali Agung Ngurah Adhi Ardhana, ST membacakan tanggapan DPRD Bali, dalam sidang di DPRD Bali, Kamis, (14/5/2020).

Adhi Ardhana berharap penetapan perda standar dan penyelenggaraan pariwisata budaya Bali, ini bisa menjadi pedoman utama kepariwisataan dengan mempertahankan kerangka, jiwa dan pasal-pasal diakomodasikan secara keseluruhan, perda kepariwisataan budaya bali yang dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya perda ini.

Ruang lingkup perda ini cukup luas dengan memasukkan standar-standar kepariwisataan yang berlaku umum, perda pramuwisata, serta kondisi new normal tourism.

Poin penting yang juga patut menjadi perhatian, kata alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) adalah perda ini juga mengatur kepariwisataan bali dalam satu pulau, satu tata kelola dengan juga menerapkan teknologi informasi/digital dalam portal digital 1 pintu untuk seluruh daerah tujuan wisata, pemasaran, dokumentasi. Semua ditujukan demi kepariwisataan Bali yang benar-benar mampu memberdayakan dan benar-benar bernilai ekonomis bagi masyarakatnya.

“Saya sebagai koordinator pembahas mengucapkan terima kasih, di tengah keterbatasan telah mendapat banyak masukan serta pertimbangan baik dari masyarakat, team ahli DPRD Bali, team ahli gubernur maupun teman-teman pembahas. Dan semoga perda ini dapat memberikan percepatan dalam upaya pemulihan ekonomi dan dunia pariwisata di Bali. Merdeka…!!!” Tutup alumnus Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya.

Pada pada Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Gubenur Bali Wayan Koster menyebut Bidang kepariwisataan juga urgen untuk ditata dengan sebuah regulasi. “Hal ini mengingat, sampai saat ini perekonomian daerah masih ditopang oleh sektor pariwisata.”

Kata Gubernur Koster, pesatnya kemajuan di sektor ini membawa dampak negatif seperti degradasi budaya, alam dan manusia Bali. Pariwisata seolah bergerak mengabaikan kepentingan masyarakat lokal. Dominasi eksternal sangat merugikan domestik. Dengan kata lain, gemerlap pariwisata Bali hanya besifat semu dan rapuh. Pariwisata bergerak sendiri meninggalkan Bali dan tak meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Coba kita cermati, pengusaha, pekerja dan modal kebanyakan dari luar. Kita ditinggalkan, keindahan budaya jadi objek, tapi siapa yang menikmati. Jika dibiarkan, kondisi ini akan mengancam posisi Bali.

Maka dari itu, Ketua DPD PDI-P Bali mengingatkan perlunya penataan secara fundamental dan komprehensif dengan sebuah Perda. Penataan pariwisata Bali harus didasari nilai kearifan lokal namun tetap mengadopsi kemajuan dunia digital. Sehingga pariwisata Bali akan mampu menghadapi dinamika lokal, nasional dan global. Perda ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali yang berkualitas dan berkelanjutan menuju Bali Era Baru.

Ada tiga raperda lain yang ditetapkan jadi perda, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Raperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Pewarta : iwan darmawan INFODENPASAR.ID