KLHK: Tidak Boleh Lagi Ada Peragaan Lumba-lumba Keliling

Bayi lumba-lumba Sri Kurnia bersama induknya

INFODENPASAR, Jakarta – Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Semiawan mengatakan sudah tidak boleh ada lagi peragaan satwa seperti lumba-lumba yang dilakukan secara keliling.

“Dalam konteks peragaan, tidak ada lagi istilah keliling, tidak boleh ada lagi ada keliling. Sirkus itu tidak ada,” katanya dalam diskusi virtual tentang nasib lumba-lumba yang diselamatkan di Bali, yang dipantau di Jakarta, Senin (14/06/2021).

Hal itu, kata dia, karena peragaan keliling tidak memenuhi domain atau faktor-faktor yang memenuhi kesejahteraan satwa, seperti terkait masalah nutrisi dan kesehatan fisik dan mental.

Mentalitas, katanya, sangat bisa terganggu dalam kasus peragaan keliling. Untuk itu, KLHK terus berusaha memperbaiki terkait praktik tersebut.

KLHK juga sudah berbicara dengan pengelola kebun binatang agar tidak ada lagi atraksi keliling. “Agar satwa bisa beradaptasi di habitat berpagar yang ada di lokasi masing-masing,” kata Indra Semiawan.

Sebelumnya, KLHK telah melarang peragaan lumba-lumba di luar lingkungan lembaga konservasi dengan pada 5 Februari 2020 merupakan batas izin paling akhir dan tidak bisa diperpanjang.

Dalam diskusi tersebut, aktivis sekaligus aktivis lingkungan Nadine Chandrawinata menyampaikan rasa terima kasihnya atas pelarangan sirkus lumba-lumba keliling oleh KLHK.

Ia juga mendorong agar lebih banyak perhatian diberikan kepada kelayakan hidup satwa, secara khusus menyoroti penyelamatan tujuh ekor lumba-lumba yang dijadikan peragaan dengan ditunggangi oleh tamu di sebuah lokasi di Sanur, Bali.

“Mereka sama-sama makhluk hidup, aku cuman ingin sedikit diperhatikan kelayakan hidupnya. Baik di darat maupun di laut,” demikian Nadine.
 
Oleh : Prisca Triferna Violleta
Editor : Andi Jauhary

Kantor Berita ANTARA