KPK Sebut Grace Tahir Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Rafael Alun

Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir (kiri) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). Grace yang merupakan putri pendiri Mayapada Group Dato Sri Tahir dan pendiri Lippo Group Rosy Riady tersebut diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

INFODENPASAR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady atau Grace Tahir diperiksa penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang untuk tersangka mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

“Terkait dengan pemeriksaan saudari GT, ya itu memang terkait perkaranya RAT. Masih kita telusuri perkara TPPU, jadi terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/05/2023).

Mengenai alasan pemanggilan Grace Tahir sebagai saksi TPPU, Asep mengatakan hal itu adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus RAT.

Asep mengatakan tim penyidik KPK menemukan nama Grace Tahir dalam pengembangan penyidikan kasus RAT dan pihaknya akan memanggil semua pihak yang dianggap mempunyai informasi yang relevan untuk dimintai keterangan.

“Iya, seperti tadi GT, kita menemukan nama itu dalam proses penyidikan, kemudian klarifikasi, kita panggil sebagai saksi, kita cross check, apakah ada hubungannya dengan saudara RAT, kemudian apakah betul ada aliran dana dan lain-lain,” ujarnya.



Asep juga menegaskan status Grace Tahir saat ini hanya sebagai saksi dalam kasus Rafael Alun Trisambodo.

Meski demikian, Asep enggan berkomentar lebih lanjut mengenai ada tidaknya aliran dana atau barang maupun transaksi antara Grace Tahir dan Rafael Alun Trisambodo.

“Nah ini yang sedang kita dalami, apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.



Sebelumnya, Grace Tahir enggan memberikan keterangan kepada awak media usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Grace tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.04 WIB dan selesai diperiksa pukul 13.27 WIB. Namun, Grace enggan berkomentar kepada awak media saat dikonfirmasi soal pemeriksaan maupun hubungannya dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Grace Dewi Riady dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, Kamis, sebagai saksi untuk tersangka RAT.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI untuk tersangka RAT,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan ada empat orang saksi yang diperiksa hari ini, yakni, Grace Dewi Riady, Imam Pamduji, Albert Katu, dan Timothy William.


Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Didik Kusbiantoro

Kantor Berita ANTARA