INFODENPASAR, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menetapkan sebanyak 3.283.893 daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Bali.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Kamis (26/09/2024), mengatakan jumlah ini tidak jauh berbeda dengan daftar pemilih saat Pemilu 2024 Februari lalu.
Namun, dilakukan penyusutan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari yang sebelumnya 12.809 TPS menjadi 6.795 TPS.
“Jadi untuk penetapan DPT Bali sudah kita lakukan kemarin ya, itu sudah dari 57 kecamatan dan 716 desa ada 6.795 TPS tersebar di seluruh Bali dengan pemilih 3,2 jutaan,” kata Lidartawan kepada media.
Dengan berkurangnya TPS ini maka dalam satu TPS dengan dua jenis surat suara yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota akan diisi oleh lebih dari 400 pemilih.
KPU Bali menjabarkan dari 3.283.893 pemilih sebanyak 49 persen atau 1.621.987 pemilih adalah laki-laki dan 1.661.906 orang perempuan.
Berdasarkan kategori generasi, generasi Z atau usia 15-18 tahun sebanyak 732.727 orang, generasi milenial usia 28-43 tahun 941.172 orang, generasi X usia 44-59 tahun 984.491 orang, generasi baby boomer usia 59-78 tahun 542.809 orang, dan pre boomer di atas 78 tahun sebanyak 82.694 orang.
Dengan telah terdatanya DPT Pilkada Bali, Lidartawan mengatakan saat ini mereka sudah siap membangun TPS dengan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) didalamnya.
Selain itu, para pasangan calon tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyiapkan saksi di TPS.
Ia menambahkan apabila terdapat pemilih yang ber-KTP Bali namun namanya tak tercantum di TPS manapun dapat datang dengan berbekal KTP ke TPS lokasi identitas dikeluarkan.
“Kalau ada yang belum terdaftar tapi KTP-nya Bali silahkan ada mekanismenya daftar pemilih khusus, ke TPS jam 12.00-13.00 menggunakan KTP di tempat dimana KTP dikeluarkan,” ujarnya.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Widodo Suyamto Jusuf
Kantor Berita ANTARA