KPU Bali Umumkan Batas Dana Kampanye Rp42 Miliar

Dokumentasi KPU Bali saat pleno pembahasan dana kampanye bersama tim kampanye di Denpasar. ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

INFODENPASAR, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon peserta Pilkada Bali 2024 dengan batasan maksimal dana kampanye Rp42.129.277.400.

“Tahapan pelaporan dana kampanye akan terus berlanjut. Membuat LADK sudah selesai, sekarang diumumkan, di laman KPU sudah selesai menyerahkan, untuk batas Rp42 miliar itu kesepakatan,” kata Komisioner KPU Bali Bidang Teknis Pemilu Luh Putu Sri Widyastini di Denpasar, Sabtu (28/09/2024).

Berdasarkan laporan awal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu diketahui keduanya kompak mencantumkan saldo awal sebesar Rp1.000.000.

Untuk pasangan calon nomor urut 1 Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) menyampaikan dana awal mereka berasal dari diri sendiri, sementara pasangan calon nomor urut 2 Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dana awalnya berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan.

KPU Bali menyampaikan setelah ini para pasangan calon dapat menjalankan kampanye sembari melakukan pencatatan dan 24 Oktober 2024 nanti wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Putu Sri mengingatkan sumbangan yang berasal dari pasangan calon sendiri jumlahnya tak terbatas, sementara sumbangan dari pihak lain perseorangan maksimal Rp75 juta dan dari perusahaan Rp750 juta.

Menurut dia nominal batas atas menyentuh Rp42 milyar itu angka yang wajar, sebab Pilkada Bali memiliki tingkatan yang tinggi dengan kebutuhan yang tidak sedikit pula.

Angka ini juga ditetapkan setelah kedua pihak menyampaikan usulan dan dipilih batas atasnya sesuai pengajuan pasangan calon yang tertinggi.

“Kalau di level provinsi kita tidak bisa lihat itu ketinggian karena hanya pertemuan rapat umum yang dibatasi dua kali, sementara yang lainnya bebas, bahan kampanye atau alat peraga kampanye kan jumlahnya 200 persen dari yang disediakan KPU,” ujar Putu Sri.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA