KPU Denpasar Ajak Masyarakat Tak Ragu Daftar Anggota PPK

Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya (tengah) didampingi empat anggotanya dalam acara Media Gathering Menyongsong Pemilu Tahun 2024 di Denpasar, Minggu (20/11/2022). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

INFODENPASAR, Denpasar – Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, mengajak masyarakat di daerah setempat tidak ragu mendaftar dalam rekrutmen badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 sebagai anggota panitia pemilihan kecamatan.

“Mulai 20 November ini hingga 29 November 2022 nanti, kami melakukan proses pengumuman dan penerimaan pendaftaran bagi penyelenggara badan ad hoc, dalam hal ini PPK,” kata Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya dalam acara Media Gathering Menyongsong Pemilu Tahun 2024 di Denpasar, Minggu (20/11/2022).

Arsa mengatakan PPK akan bertugas selama 15 bulan, terhitung mulai Januari 2023 hingga usai pencoblosan Pemilu 2024.

Untuk honor yang diterima badan ad hoc juga meningkat dibandingkan Pemilu 2019, yakni dari Rp1,8 juta menjadi sebesar Rp2,2 juta per bulan bagi anggota PPK dan Rp2,5 juta per bulan bagi ketua PPK.

Usia minimal untuk bisa mendaftar PPK adalah 17 tahun dan tidak boleh menjadi anggota parpol atau tidak terdaftar dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).

“Nantinya akan ada skrining melalui Sipol untuk mengetahui pendaftar PPK sedang menjadi anggota parpol atau tidak. Kemudian pendaftar dapat melamar menjadi anggota PPK di kecamatan sesuai dengan alamat domisili masing-masing,” ucapnya.

Total anggota PPK yang dibutuhkan untuk empat kecamatan se-Kota Denpasar sebanyak 20 orang dan setiap kecamatan diisi lima orang anggota.

“Oleh karena itu, dalam rekrutmen anggota PPK, jumlah pendaftar di setiap kecamatan minimal harus dua kali lipat jumlah PPK yang dibutuhkan atau sebanyak 10 orang,” ujarnya didampingi empat anggota KPU Kota Denpasar lainnya itu.

Namun, berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, KPU Kota Denpasar cukup kesulitan untuk memenuhi target dua kali lipat jumlah pendaftar PPK.

Akibatnya, KPU Kota Denpasar harus membuka perpanjangan masa pendaftaran agar dapat memenuhi jumlah target minimal yang dibutuhkan di setiap kecamatan.

Untuk mengatasi persoalan minimnya jumlah pendaftar PPK, lanjut Arsa, KPU Kota Denpasar sebelumnya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perguruan tinggi dan bekerja sama dengan jajaran pemerintah daerah hingga tingkat terbawah di desa/kelurahan.

“Kami juga menggunakan media sosial dan menggandeng selebgram untuk menyosialisasikan perekrutan PPK ini dengan harapan lebih banyak pelamar yang mendaftar,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Arsa Jaya juga mengajak para insan media turut menjadi corong informasi dari penyelenggara pemilu agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan sukses.

“Termasuk meningkatkan partisipasi masyarakat, tidak hanya saat pemungutan suara, namun juga dalam proses rekrutmen badan ad hoc penyelenggara pemilu,” katanya.

Pewarta : Ni Luh Rhismawati
Editor : Didik Kusbiantoro

Kantor Berita ANTARA