Lalu Lintas Kendaraan Menuju Pura Agung Besakih Diatur Semasa Upacara

Gubernur Bali Wayan Koster di Kota Denpasar, Senin (3/4/2023), memimpin rapat persiapan pelaksanaan upacara di Pura Agung Besakih. (ANTARA/HO-Pemprov Bali)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali mengatur lalu lintas kendaraan menuju ke lingkungan Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem selama pelaksanaan upacara besar Ida Bhatara Turun Kabeh dari 5 sampai 26 April 2023.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ketentuan lalu lintas kendaraan menuju ke Pura Agung Besakih yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dalam rapat persiapan pelaksanaan upacara.

“Seluruh kendaraan bus atau truk, (kendaraan) roda empat, dan sepeda motor yang datang dari arah Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Pasar Menanga untuk langsung menuju Kawasan Suci Pura Agung Besakih,” katanya di Denpasar, Senin (03/04/2023).

Menurut ketentuan, bus yang boleh memasuki kawasan Pura Agung Besakih hanya bus sedang dengan kapasitas penumpang 35 orang dan bus kecil dengan 12 tempat duduk.

Bus dan truk yang menuju ke Pura Agung Besakih hanya boleh diparkir di area parkir Kedungdung, yang bisa menampung 250 kendaraan.

Kendaraan beroda empat dapat ditempatkan di area parkir barat Manik Mas yang dapat menampung 1.426 kendaraan dan sepeda motor dapat diparkir di area parkir timur Manik Mas yang bisa memuat 1.268 kendaraan.

“Semua kendaraan dilarang keras parkir di tepi jalan atau tempat selain di lokasi yang sudah ditentukan, dan semua pengguna kendaraan agar dengan tertib dan disiplin mengikuti arahan petugas parkir dan petugas keamanan,” kata Koster.

Pada arus balik, bus dan truk hanya diizinkan menggunakan jalur yang sama dengan jalur kedatangan, sementara kendaraan beroda empat dan sepeda motor yang menuju ke Kabupaten Bangli dan
Buleleng diarahkan keluar dari gedung parkir Manik Mas lalu masuk ke area Kedungdung dan keluar melalui Dusun Buyan atau Desa Pempatan.

Pengunjung yang hendak ke Kabupaten Klungkung dan Karangasem diarahkan ke timur area Manik Mas menuju ke Dusun Batusesa dan keluar di Simpang Yeh Sah.

“Masyarakat yang berada di sebelah selatan parkir Kedungdung yang akan menuju Kabupaten Bangli, Klungkung, dan Karangasem diarahkan menuju Simpang Dusun Tegenan menuju Dusun Batusesa, keluar di Simpang Yeh Sah, tidak diizinkan melintas melalui Lembah Arca Telaga Waja,” kata Koster.

Sementara itu, kendaraan pengantar sulinggih dan perlengkapan upacara diizinkan masuk melalui jalur Pura Dalem Puri, tetapi tetap harus diparkir di tempat yang sudah ditentukan setelah menurunkan barang.

Aturan lalu lintas menuju ke Pura Agung Besakih tidak hanya berlaku bagi pengunjung pura, tetapi diberlakukan pula pada pengendara kendaraan pengangkut bahan galian C.

Kendaraan pengangkut bahan galian C dilarang melewati Desa Muncan, Rendang, dan Bukit Jambul menuju ke Kabupaten Klungkung dan sebaliknya serta dilarang melalui Desa Pempatan, Rendang, dan Bukit Jambul menuju ke Kabupaten Klungkung dan sebaliknya.

Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan bahwa selama pelaksanaan upacara Ida Bhatara Turun Kabeh berlangsung kepolisian mengerahkan tim untuk melakukan pengamanan.

Sebanyak 764 personel yang meliputi 336 anggota kepolisian serta aparat TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan dinas terkait serta pecalang diturunkan untuk mendukung penyelenggaraan upacara.

“Seluruhnya akan disebar di Command Center, Posko Pelayanan Terpadu dan Posko Pengamanan di sejumlah titik, didukung pula dengan empat unit ambulans dan kelengkapan mobil derek serta damkar sejumlah tiga unit,” kata Putu Jayan Danu Putra.

 
Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Maryati

Kantor Berita ANTARA