Masa Karantina Dari Luar Negeri Dipangkas Jadi Tiga Hari

Rombongan turis asing pertama tiba di Bandara Suvarnabhumi pada hari pertama kampanye pembukaan kembali negara tersebut di Bangkok, Thailand, Senin (1/11/2021). Kampanye tersebut merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk memulai sektor pariwisata yang dilanda pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun/rwa.

INFODENPASAR, Jakarta (02/11/2021) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyesuaikan peraturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi orang yang sudah divaksinasi dosis lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.



Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dan masa karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.



Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3×24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5×24 jam.

Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.



Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5×24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2021.


Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Ade P Marboen

Kantor Berita ANTARA