INFODENPASAR, Jakarta (02/11/2021) – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyesuaikan peraturan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari bagi orang yang sudah divaksinasi dosis lengkap.
Hal tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito, di Jakarta, pada 2 November 2021.
Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tersebut mengubah poin 3 yang menyebutkan bahwa masa karantina selama 3×24 jam bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, dan masa karantina selama 5×24 jam bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes RT-PCR pertama atau uji pada saat kedatangan hari pertama, dan melakukan tes RT-PCR kedua atau uji pada hari ketiga bagi yang melakukan masa karantina 3×24 jam, dan tes RT-PCR kedua pada hari keempat bagi yang melakukan masa karantina 5×24 jam.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian masa karantina terbaru ini berlaku bagi seluruh pintu masuk yang ada di Indonesia.
Sebelumnya, peraturan mengenai masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia selama 5×24 jam. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Oktober 2021.
Pewarta : Aditya Ramadhan
Editor : Ade P Marboen
Kantor Berita ANTARA