Home NASIONAL Maskapai Garuda Patuhi Kebijakan Harga Tiket Pesawat

Maskapai Garuda Patuhi Kebijakan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi - Pesawat garuda milik maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia. (ANTARA/HO-Garuda Indonesia) (1)

INFODENPASAR, Jakarta – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan kepatuhannya terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat yang mengacu pada aturan tarif batas atas dan tarif batas bawah maupun kebijakan penunjang dalam kaitan komponen harga tiket.

“Kami memastikan senantiasa patuh terhadap ketentuan dan kebijakan harga tiket pesawat,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan di Jakarta, Minggu (07/08/2022).

Irfan menyampaikan Garuda Indonesia mengajak seluruh stakeholder penerbangan untuk bersama-sama fokus mengoptimalkan momentum pemulihan industri penerbangan maupun kebangkitan ekonomi nasional dengan terus memperkuat sinergitas dalam memaksimalkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan transportasi udara yang aman dan nyaman.

Menurutnya, perseroan melihat imbauan tersebut merupakan pengingat bagi seluruh pelaku industri layanan transportasi udara untuk menyelaraskan langkah akselerasi kinerja dengan tetap menjaga komitmen kepatuhan terhadap aturan bisnis penerbangan.

Hal itu termasuk mengenai penerapan komponen harga tiket mengacu pada ketentuan dan regulasi berlaku serta secara berkesinambungan terus meningkatkan layanan transportasi udara yang berkualitas bagi masyarakat.

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,” jelas Irfan.

“Oleh karenanya, kiranya komitmen ini yang harus terus dijaga oleh seluruh pihak,” imbuhnya.

Garuda Indonesia akan menerapkan kebijakan Kementerian Perhubungan KM 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge).

Perseroan menyikapi kebijakan itu secara cermat dan seksama dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat atas aksesibilitas layanan penerbangan.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah meminta maskapai untuk menyediakan tiket pesawat dengan harga terjangkau demi menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

Berdasarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2022 lalu, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas. Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.


 


Oleh : Sugiharto Purnama
Editor : Biqwanto Situmorang

Kantor Berita ANTARA

Exit mobile version