Masyarakat Diimbau Disiplin Protokol Kesehatan PSBB Transisi

Oleh : Edi Jatmiko )*

PSBB transisi membuat masyarakat boleh keluar rumah, namun sayangnya mereka menyalahgunakannya. Seharusnya di masa ini, mereka keluar rumah hanya saat yang penting saja, misalnya pergi ke kantor atau pasar. Namun malah dipakai untuk traveling dan nongkrong di warung, tanpa pakai masker dan melanggar protokol kesehatan lain.

Di masa PSBB transisi, tempat umum seperti pertokoan, perkantoran, dan lain—lain sudah mulai dibuka. Tentu dengan syarat mematuhi protokol kesehatan seperti kapasitas maksimal hanya 50%, wajib pakai masker dan cuci tangan, serta sering disemprot disinfektan. Untuk penyemprotan butuh dana khusus, tapi wajib dilakukan demi kemanan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan bahwa masyarakat harus disiplin dalam menaati protokol kesehatan. Karena di masa PSBB transisi jika tidak disiplin akan terjadi penularan virus Covid-19, ujar beliau saat ditemui di Balai Kota. Masyarakat juga diharap untuk sadar diri dan mematuhi protokol tanpa harus diingatkan oleh aparat.

Aturan tentang memenuhi protokol kesehatan di DKI Jakarta tercantum di Pergub nomor 21. Jadi sudah ada dasar hukumnya, dan masyarakat tentu wajib menjalaninya. Mereka tidak boleh mengeluh, karena protokol ini diadakan untuk keselamatan kita sendiri.

Anies bahkan tak segan untuk memberi sanksi ketika ada yang melanggar protokol kesehatan, terutama saat suatu tempat umum melebihi batas maksimal kapasitas. Ia juga berharap masyarakat bekerja sama untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Karena tidak semua tempat dijaga ketat oleh aparat yang berwenang.

Di masa PSBB transisi, selain di pasar dan tempat umum lain, maka yang rawan dipenuhi banyak orang adalah di kendaraan umum. Terbukti di hari pertama masuk kerja pada PSBB transisi, kereta commuter line langsung padat oleh penumpang. Di stasiun apalagi, masyarakat tidak mematuhi aturan jaga jarak dan malas untuk mengantri.

Kondisi ini sangat memprihatinkan karena bisa menaikkan jumlah penularan virus Covid-19. Apalagi ketika para penumpang malas memakai masker. Padahal harganya murah dan dengan mudah didapatkan di toko dan online shop. Corona sekarang makin ganas karena bisa menular lewat udara, jadi memakai masker adalah perlindungan terbaik.

Jika masyarakat ketahuan tidak pakai masker saat PSBB transisi maka kena denda 250.000 rupiah atau kerja sosial membersihkan pasar atau fasilitas umum lain. Saat bersih-bersih wajib pakai rompi. Sanksi ini cukup efektif karena mereka akan malu ketika menjalankannya, dan menimbulkan efek jera.

Hukuman lain yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB transisi adalah penutupan toko. Ini berlaku untuk semua pertokoan atau Mall yang kapasitas di dalamnya lebih dari 50%. Saat pertama dan kedua kali melanggar, akan mendapat teguran. Namun ketika dilakukan ketiga kalinya, akan ditindak oleh aparat dan langsung ditutup.

Anda tentu tidak mau kena sanksi untuk bersih-bersih atau membayar denda. Oleh karena itu, di masa PSBB transisi ini selain wajib pakai masker, juga melakukan protokol kesehatan lain. Seperti wajib cuci tangan dan jaga jarak. Jangan malah nongkrong berjam-jam di warung kopi, duduknya berdempetan, dan masker hanya terkulai di dada.

Jangan pula memusuhi aparat yang menangkap para pelanggar di masa PSBB transisi. Mereka hanya menjalankan tugasnya untuk menegakkan kedispilinan. Bukankah semua orang tidak mau tertular corona? Oleh karena itu wajib memenuhi protokol kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah.

Masa PSBB transisi bukanlah waktu untuk kembali ke hari-hari normal sebelum corona menyerang. Jangan nongkrong sembarangan dan melepas masker, atau nekat bergerombol ke Mall yang ramai. Anda tentu tidak mau kena denda 250.000 rupiah. Menaati protokol kesehatan juga tidak memberatkan, asal dilakukan bersama-sama.

)* Penulis adalah aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini