Masyarakat Mendukung Penerapan UU Cipta Kerja

Wanita bekerja. (ilustrasi)

Oleh : Dodik Prasetyo )*

UU Cipta Kerja yang diresmikan oktober 2020 lalu baru bisa dijalankan sekitar 3 bulan lagi. Penyebabnya karena saat ini peraturan presiden dan peraturan pemerintah yang jadi aturan turunan UU tersebut masih digodok oleh pemerintah. Masyarakat tetap menunggu penerapan UU Cipta Kerja dengan antusias, karena bisa memperbaiki berbagai sektor.

Omnibus law UU Cipta Kerja sempat menghebohkan karena baru kali ini ada Undang-Undang yang mengatur berbagai sektor, mulai dari investasi sampai kehutanan. Sampai UU ini disebut dengan aturan ‘sapu jagat’. Pemerintah memang sengaja membuat belasan klaster pada UU Cipta Kerja untuk merombak aturan, agar memudahkan kehidupan rakyatnya.

Namun penerapan UU Cipta Kerja baru bisa dilakukan tahun 2021, karena sekarang masih ada penyusunan peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Harapannya, sebelum bulan februari tahun depan, 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai aturan pelaksana UU itu ditandatangani Presiden. Hal ini dinyatakan oleh Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso.

Susiwijono melanjutkan, implementasi dari UU Cipta Kerja diharap bisa jadi game changer untuk memulihkan ekonomi. Sehingga bisa memperbaiki kondisi finansial negara. Selain itu, tahun 2021 sudah ada vaksin covid-19. Dalam artian, masa pandemi akan berakhir dan semoga keadaan ekonomi Indonesia membaik lagi.

Masyarakat sudah menunggu penerapan UU Cipta Kerja di lapangan, karena ada harapan baru bagi mereka. Misalnya pada klaster investasi, ada banyak investor yang masuk ke Indonesia. Mereka akan membuka pabrik manufaktur dan industri padat karya, sehingga mengurangi pengangguran. Masyarakat gembira karena mendapatkan pekerjaan kembali.

Selain itu, masyarakat juga dimudahkan ketika akan membuka usaha. Mereka bisa mendapatkan legalitas dengan mudah dan cepat, hanya 7 hari setelah pengajuan. Izin usaha berdasarkan resiko, jadi walau warung kecil sekalipun bisa mengurus legalitas. Selain itu, pengurusannya bisa via online, sehingga memudahkan dan menghemat biaya transportasi.

Jika dulu masyarakat harus setor 50 juta rupiah saat akan membuka perseroan terbatas, maka sekarang aturannya dihapus. Sehingga aturan ini sangat disyukuri masyarakat yang punya bisnis UMKM dan ingin meningkatkan statusnya jadi PT. Mereka bisa punya usaha yang lebih berkembang, berkat pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja.

Pengusaha UMKM juga bisa naik kelas dengan menggandeng investor. Karena para investor juga tak sabar akan masuk ke Indonesia. Kolaborasi yang saling menguntungkan ini akan membuat bisnis makin berkembang dan jika banyak UMKM yang maju, diharap mampu membangkitkan perekonomian Indonesia.

Pemerintah juga mempermudah pelaku usaha kuliner untuk mendapat sertifikat halal. Sehingga masyarakat senang karena sertifikat ini didapatkan tanpa birokrasi yang berliku-liku. Sertifikat halal sangat diperlukan karena mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Selain itu, jika ingin mengekspor ke negara mayoritas muslim lain, juga harus punya sertifikat halal.

Masyarakat merasa sangat dimanjakan oleh aturan-aturan dalam UU Cipta Kerja, karena akan mempermudah birokrasi, menambah lapangan kerja, dan memperbaiki kondisi ekonomi. UU ini bukan sekadar aturan, namun jika diaplikasikan akan membuat keadaan finansial Indonesia membaik. Karena semua sektor dalam kehidupan masyarakat diperbaiki pemerintah.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga membuat semua lapisan masyarakat diperhatikan, bahkan para pengangguran sekalipun. Karena mereka yang di-PHK masih diberi jaminan kehilangan pekerjaan. Berupa santunan uang, kelas untuk menambah keterampilan, dan informasi lowongan melalui bursa kerja.

Masyarkat menanti UU Cipta Kerja dengan sangat antusias karena diharapkan ada perubahan yang positif di masa depan. Aturan lama dan birokrasi yang berliku akan digebrak oleh UU ini, sehingga kehidupan kita akan jadi makin baik. Kondisi ekonomi juga akan berangsur meningkat.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)