Menko PMK Jelaskan Istilah “New Normal”

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan pernyataan di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (13/7). ANTARA/Desca Lidya Natalia

INFODENPASAR.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menjelaskan penggunaan istilah new normal yang sebelumnya diakui sebagai suatu kesalahan dalam penanganan pandemi COVID-19.

“Soal new normal, setahu saya sudah dipertegas sekarang tidak menggunakan new normal sekarang istilahnya adaptasi dengan keadaan yang baru. Kita tidak perlu ribut dengan istilahlah,” kata Muhadjir di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Senin (13/07/2020).

Muhadjir menyampaikan hal itu seusai mengikuti rapat terbatas dengan topik “Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19” yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Pada rapat tersebut, Presiden Jokowi menyoroti meningkatnya kasus positif di Indonesia dengan total kasus 75.699.

Sebelumnya Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengakui bahwa istilah new normal yang sering digunakan selama pandemi COVID-19 adalah diksi yang salah.

Yuri mengatakan pemerintah menggunakan istilah adaptasi kebiasaan baru apalagi penggunaan istilah new normal  dianggap masyarakat kembali berkegiatan seperti biasa tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

“Karena kalau kita berangkat dari undang-undang, menurut UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, saat ini adalah masa transisi, rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi tapi memang UU ini tidak terlalu kompatibel dengan bencana non-alam,” ungkap Muhadjir.

Menurut Muhadjir, Komisi VIII DPR berinisiatif untuk merevisi UU No 24 tahun 2007 seiring dengan perkembangan yang ada.

“Terutama karena kita sudah alami bencana wabah non-alam ini. Akan disesuaikan, nanti ada istilah khusus dengan UU yang baku. Jadi istilah new normal , lockdown itu memang tidak sesuai UU sehingga kalau kita gunakan harus berhati-hati, termasuk juga dengan (istilah) adaptasi baru itu juga tidak dalam UU,” tambah Muhadjir.

Muhadjir mengatakan istilah new normal berasal dari pengusaha Roger McNamee yang menulis buku The New Normal: Great Opportunities in a Time of Great Risk.

“New normal itu sebetulnya tidak ada urusannya dengan COVID-19 karena dia itu kan pialang modal ventura, dia bahas bagaimana dia memanfaatkan keuntungan besar dalam krisis besar jadi sebenarnya tidak ada urusannya dengan COVID-19 karena dia tulis itu di 2004 sebagai bentuk refleksi itu dari krisis moneter 1998,” ungkap Muhadjir.

Muhadjir pun meminta agar istilah new normal  dapat dipergunakan dengan berhati-hati.

“Karena itu kita harus hati-hati menggunakan diksi itu, tapi ya tidak dilarang namanya juga istilah.,” kata Muhadjir.

Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Budi Santoso

Kantor Berita ANTARA