Menkopolhukam Sebut Pemilu Saat Ini Sudah Jauh Lebih Baik

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina Ke-25 dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/1/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K

INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemilihan umum (pemilu) saat ini sudah jauh lebih baik sebagai bentuk kemajuan demokrasi bila dibandingkan dengan pemilu terdahulu.

“Kan, bagian dari kemajuan demokrasi. Pemilu sekarang juga jauh lebih baik dari pemilu dulu. Kenapa? karena kalau dulu pemilu itu dilakukan oleh lembaga pemilihan umum yang dipimpin oleh Kemendagri, dulu namanya Lembaga Pemilihan Umum (LPU),” kata Mahfud saat memberikan pidato secara daring pada acara Dies Natalis Universitas Paramadina ke-25 dipantau dari kanal YouTube Universitas Paramadina di Jakarta, Selasa (10/01/2023).

Ia menyebut pemilu saat ini lebih baik karena lembaga penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat independen dan anggotanya dipilih langsung oleh DPR RI.

“Kalau dulu LPU enggak benar ya pemerintah yang tidak benar. Itu dulu. Sekarang, KPU itu bebas, DPR sendiri kok yang milih, parpol (partai politik) sendiri kok yang memilih,” ujarnya.



Selain itu, kata Mahfud, pemilu saat ini juga lebih baik karena dapat diawasi untuk memantau apabila terjadi kecurangan di lokasi pemilu diselenggarakan.

“Pemilu bisa diawasi. Ada survei, ada pemantau di lokasi pemilu, ada reporter, semuanya lengkap, boleh diizinkan,” ucapnya.

Terlebih, lanjut dia, saat ini terdapat pula pengadilan yang diperuntukkan untuk pemilu yakni Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dalam rangka memajukan demokrasi.

Meski demikian, Mahfud tak menegasikan pula apabila dalam praktiknya potensi kecurangan dalam pemilu setelah era reformasi masih bisa saja terjadi, namun kecurangan tersebut disebutnya bersifat horizontal yakni antar-kontestan pemilu.

“Kalau zaman Orde Baru curangnya itu vertikal yang curang itu Pemerintah terhadap kontestan pemilu. Kalau sekarang, yang curang itu antar-pemain, partai politik melawan partai politik, anggota parpol menggugat anggota parpol lainnya meskipun sama-sama satu partai karena dicurangi,” paparnya.

Untuk itu, ia menyebut kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pemilu tersebut dapat diselesaikan melalui hukum pidana yang sudah ada sehingga hukum tata negara pun dapat berjalan.


Oleh : Melalusa Susthira Khalida

Kantor Berita ANTARA