Menperin: Bantuan Kendaraan Listrik Diberikan Melalui Produsen

Dokumentasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

INFODENPASAR, Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bantuan insentif kendaraan listrik diberikan ke konsumen melalui produsen kendaraan listrik.

“Jadi bantuan melalui produsen,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (06/03/2023).

Menperin menjelaskan skema penyaluran bantuan insentif tersebut dimulai dari produsen yang mendaftarkan jenis kendaraan listrik yang telah memenuhi nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen sebagaimana disyaratkan dalam sistem.

Sejauh ini ada dua produsen kendaraan roda empat yang memenuhi syarat tersebut yaitu Hyundai dan Wuling. Sementara untuk kendaraan roda dua, ada Gesits, Volta dan Selis yang telah memenuhi syarat TKDN 40 persen.

“Produsen tersebut mendaftarkan kepada kami jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini. Kemudian lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap VIN atau Vehicle Identification Number, yang disesuaikan dengan TKDN,” katanya.

Kemudian, pendataan melalui dealer akan berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi, hingga pembayaran pergantian atau klaim diberikan kepada produsen.


Sedangkan alurnya bagi calon konsumen yaitu konsumen akan datang ke dealer dan diperiksa Nomor Induk Kendaraan (NIK) untuk dicek apakah berhak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan insentif.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer meng-input sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke Himbara.

“Himbara kemudian memeriksa kelengkapan. Apabila semua selesai, Himbara lalu membayar penggantian insentif bantuan ke produsen. Ini untuk permudah kami melakukan kontrol,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan nantinya akan ada regulasi teknis terkait pemberian bantuan insentif kendaraan listrik yang dikeluarkan sebelum diterapkan resmi mulai 20 Maret 2023.

Luhut memastikan semua dukungan untuk mendukung kebijakan tersebut sudah siap, mulai dari kesiapan infrastruktur pengisian baterai hingga alokasi anggaran.

“Kami juga sudah koordinasi dengan DPR dengan Banggar, mereka belum masuk ke sidang tapi sudah kami koordinasikan dan dari DPR sudah tidak juga ada masalah. Jadi semua holistik menyelesaikan ini,” katanya.

Berdasarkan penyerapan pasar dan kapasitas produksi nasional, Kemenperin mengusulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap pembelian sepeda motor listrik sebanyak 200 ribu unit motor listrik, sebanyak 35.900 unit mobil listrik serta 138 unit bus listrik hingga Desember 2023.

Bantuan sebagai insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit.

Besaran insentif itu juga berlaku sama untuk 50 ribu unit untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi sepeda motor listrik.


Pewarta : Ade Irma Junida
Editor : Biqwanto Situmorang

Kantor Berita ANTARA