Mudik Tetap Dilarang, Keluar Kota Hanya Untuk Kriteria Khusus

ilustrsasi.

Oleh : Raavi Ramadhan )*

Mudik lebaran adalah tradisi tahunan di Indonesia. Namun tahun ini masyarakat dilarang untuk melakukannya, karena masih dalam pandemi Covid-19. Ada orang yang boleh ke luar kota tapi khusus untuk beberapa kategori, misalnya petugas medis dan orang yang butuh pertolongan kesehatan di luar kota.

Ramadan tahun 2020 dijalani dengan atmosfer yang berbeda, karena kita masih berada di bawah pandemi Covid-19. Kondisi ini membuat munculnya beberapa peraturan baru seperti stay at home, social distancing, sampai pelarangan mudik. Seluruh lapisan masyarakat dianjurkan untuk berlebaran di rumah saja dan dilarang pulang kampung. Bahkan para ASN sebagai abdi negara juga kena peraturan ini, dan jika nekat mudik akan kena teguran dan saksi keras.

Untuk mengatasi orang-orang yang nakal dan nekat untuk pulang kampung, maka banyak polisi yang berjaga di jalan tol, pantura, dan jalan lain yang biasa dilewati oleh pemudik. Petugas sigap melakukan razia dan melihat plat nomor kendaraan serta KTP penumpang. Jika ketahuan akan mudik, maka akan disuruh pulang dan putar balik. Oleh karena itu, jangan pernah nekat pulang kampung apalagi dengan modus operandi menyewa sebuah truk lalu memasukkan mobil di dalamnya.

Pelarangan mudik ini alangkah baiknya tidak diprotes, karena peraturan ini sebenarnya dibuat untuk kebaikan kita sendiri. Jika nekat pulang kampung, maka virus corona akan semakin menyebar ke seluruh kawasan di Indonesia. Apalagi jika pemudik berasal dari kawasan zona merah. Bisa-bisa 1 desa tertular corona yang beresiko tinggi dan menyebabkan kematian.

Namun peraturan ini memiliki perkecualian. Saat ini muncul aturan baru, ada beberapa pihak yang diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota. Misalnya ketika ada pasien di desa A lalu ingin pergi ke kota S, karena di sana ada Rumah Sakit yang fasilitasnya lengkap. Maka ia diperbolehkan untuk melaju, karena alasan kesehatan. Bisa juga orang yang pergi ke kota lain karena ada keluarganya yang meninggal dunia, dan ingin segera menghadiri pemakamannya. Maka ia boleh untuk mudik.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan. Demi tugas, mereka rela menempuh perjalanan jauh. Jadi diperbolehkan untuk lewat di jalan, meskipun itu jalur antar kota atau desa. Tentu saja mereka menunjukkan kartu identitas dan akrtu pegawai yang menunjukkan bahwa profesinya adalah tenaga kesehatan.

Pihak lain yang boleh untuk mudik adalah buruh migran dan pelajar serta mahasiswa yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia. Mereka memutuskan untuk kembali ke sini karena di tempat asalnya memiliki situasi yang kurang kondusif. Atau mereka terpaksa mudik ke Indonesia karena dipulangkan oleh pemerintah negara tersebut.

Mereka yang boleh mudik tentu harus memenuhi persyaratan tertentu. Di antaranya, kartu tanda penduduk yang masih berlaku. Untuk tenaga medis, maka harus menunjukkan surat tugas kepada pihak berwajib. Sementara untuk pasien yang ingin pergi ke Rumah Sakit di wilayah lain, harus menunjukkan surat rujukan dari klinik atau dokter tempat ia sebelumnya berobat, dan menunjukkan surat keterangan bebas corona. Untuk yang ingin takziah, maka syaratnya harus menunjukkan surat kematian kepada polisi yang berpatroli di jalan raya.

Sementara untuk pelajar, mahasiswa, dan buruh migran yang pulang dari luar negeri, selain harus menunjukkan surat keterangan bebas dari virus Covid-19, harus menunjukkan surat keterangan dari pekerja migran Indonesia atau perwakilan RI di sana. Mereka juga tidak boleh pulang sendiri, namun harus dikoordinir.

Masyarakat diminta untuk tidak mudik agar virus Covid-19 tidak tersebar ke seluruh wilayah Indonesia. Namun ada pihak yang boleh pualng kampung, misalnya tenaga medis, orang yang berobat, yang ingin takziah ke keluarganya yang meninggal, dan buruh migran. Pelajar dan mahasiswa yang belajar di luar negeri juga boleh pulang ke Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa Universitas Pakuan Bogor