OJK Sebut Investasi Dana Pensiun Capai Rp322,51 Triliun di Juli 2022

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Sanya Dinda)

INFODENPASAR, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut total nilai investasi dana pensiun per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun.

“Investasi dana pensiun tumbuh positif secara year on year sebesar 2,99 persen dengan total nilai investasinya per Juli 2022 mencapai Rp322,51 triliun,” kata Ogi dalam Konferensi Pers di Kantor OJK, Selasa (13/09/2022).

Ia memaparkan posisi pendanaan Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Manfaat Pasti juga meningkat sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan posisi per Juli 2021, hingga mencapai angka 95 persen.

Dalam kesempatan ini, menurut dia, OJK akan memperkuat organisasi di internal Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB), termasuk dana pensiun, melalui penguatan sisi good corporate governance dan penerapan manajemen risiko yang efektif dalam melaksanakan kegiatan usaha.

“Selain itu, OJK juga mendorong LJKNB untuk melakukan penguatan core functions sehingga didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten, antara lain di bidang aktuaria, akuntansi, dan audit internal,” katanya.

OJK juga akan memperkuat sisi lembaga profesi penunjang dan asosiasi industri di sektor IKNB karena berbagai lembaga profesi penunjang seperti akuntan publik, aktuaris, maupun penilai merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan sektor IKNB, khususnya penegakan kode etik profesi dan pengembangan kompetensi SDM.

Demikian pula halnya dengan peran asosiasi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para anggotanya, khususnya yang terkait dengan aspek perlindungan konsumen.

“OJK juga akan memperkuat perannya dalam mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen sektor jasa keuangan melalui penerapan pengawasan secara terintegrasi dan penguatan pengawasan pada LJKNB bermasalah, dengan mengedepankan tiga perilaku kunci OJK, yaitu proaktif, kolaboratif, dan bertanggung jawab,” kata Ogi.


Oleh : Sanya Dinda Susanti
Editor : Satyagraha

Kantor Berita ANTARA