Omnibus Law Perpajakan Merupakan Upaya Kompetitif Menarik Investor Lebih Nyaman Berinvestasi.

Para pembicara dalam diskusi publik (foto ist).

INFODENPASAR.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengaku sangat optimis dengan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang digagas oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

“Saya melihat RUU Perpajakan ini kok saya lebih optimis kalau ekonomi akan tumbuh dari 5,1 persen menjadi 6 persen yang diharapkan bisa terwujud,” kata Karyono dalam Diskusi Publik bertemakan “Mendongkrak Ekonomi Indonesia Melalui Omnibus Perpajakan” yang digelar Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Sentral, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Apalagi, lanjut Karyono, ketika dilihat dari semangat bagaimana pemerintah akan menarik penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan berbasis online itu.

“Ada semangat upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan penerimaan pajak karena banyaknya bisnis non fisik seperti Google, Netflix dan sebagainya akan dikenakan pajak,” ujarnya.

Namun begitu, ia mengingatkan agar Omnibus Law tersebut harus tetap dijalankan sesuai dengan semangat Presiden Joko Widodo, yang ingin membuat keberlanjutan infrastruktur, pembangunan SDM dan penyederhanaan regulasi, penyederhaaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

“Omnibus law perlu tapi penyusunan dan pelaksanaan harus dikembalikan pada cita-cita dan semangat awal yang disampaikan Presiden Jokowi,” tegasnya.

Sementara Kepala Subdirektorat Peraturan KUP dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak RI, Dodik Syamsu Hidayat menyampaikan bahwa RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law) tersebut akan memberikan karpet merah bagi pelaku dunia usaha. Namun ia menjelaskan bahwa tujuan pemerintah adalah bagaimana memberikan penawaran kepada investor untuk berusaha di Indonesia dengan nilai pajak yang kompetitif dengan negara-negara lain.

“RUU ini ada 6 klaster. Utamanya adalah meningkatkan pendanaan investasi dalam negeri, caranya dengan menurunkan pajak penghasilan bagi usaha berbadan hukum baik CV, Firma, PT dan sebagainya,” jelasnya.

Dan bagi perusahaan berbadan hukum yang sudah go publik juga akan diberikan fasilitas yakni pengurangan nilai pajak yang dibebankan selama ini.

“Akan ada pengurangan pajak bagi PT yang go public yang memasukkan sahamnya ke bursa efek. Semulanya 22 persen mereka jadi 19 persen. Ini pasti lebih jelas rendah tarif pajak dari Singapura,” imbuhnya.

Maka dengan fasilitas semacam itu, Dodik menyatakan bahwa pemerintah meyakini para investor akan lebih tertarik berinvestasi di Indonesia dan tidak lagi kabur ke negara-negara lain seperti Vietnam dan Thailand.

“Harapannya dengan tarif pajak lebih kompetitif dari negara tetangga, harapnnya investor lebih tertarik ke kita dibanding dengan negara lain seperti Vietnam, Thailand dan sebagainya,” pungkas Dodik.

Selain itu, Dodik juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menarik pajak bagi unicorn dan e-commerce di Indonesia. Hal ini karena transaksi elektronik lintas negara ternyata memiliki matriks yang tinggi.

“Sekarang lebih banyak transaksi perdagangan pakai sistem elektronik. Banyak mall sepi karena banyak orang dagang via online. Selama ini karena pakai online orang bisa masuk ke Indonesia tanpa kehadiran fisiknya,” paparnya.

Ia menyebut salah satu perusahaan e-commerce asing yang mengeksploitasi pasar Indonesia melalui transaksi maya itu. Sementara dari aktivitas yang begitu masif dan sangat besar, tidak ada sumbangsih penerimaan pendapatan bagi Indonesia.

“Misal Alibaba saja itu kan perusahaan China dia berdagang dan mengambil keuntungan di Indonesia tanpa bayar pajak sehingga kita paksa mereka bayar pajak di setiap transaksinya,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Dodik mengatakan bahwa selain meningkatkan penerimaan pejak, pemerintah juga sekaligus mengupayakan perlindungan bagi pelaku usaha offline yang saat ini tengah terseok-seok dengan persaingan bisnis transaksi online.

“Ini untuk melindungi pasar dalam negeri agar ada keadilan, jadi pengusaha dalam negeri bayar pajak dan orang luar negeri bayar pajak juga,” pungkasnya.

Tidak hanya sekedar cuap-cuap saja, Dodik pun menjelaskan bahwa di dalam RUU Perpajakan nantinya akan ada aturan sanksi tegas bagi para perushaan toko online itu jika tidak menaati peraturan, yakni tertib dalam membayar pajak.

“Jadi kalau mereka nggak tertib bayar pajak maka ada sanksinya yakni pemblokiran akses mereka ke Indonesia oleh kementerian Kominfo,” tambahnya.

Di sisi lain, Dodik juga menyampaikan bahwa pemerintah juga memiliki cara tambahan agar uang-uang bisa masuk ke dalam negeri. Yakni memberikan intensif bagi warga Indonesia yang memiliki usaha atau uang di luar negeri untuk dibawa masuk ke Indonesia.

“Banyak pengusaha kita punya perusahaan di luar negeri, kita berikan fasilitas untuk tidak dikenakan pajak apabila dana itu dibawa ke Indonesia, ini sama seperti tax amnesty,” jelas Dodik.

“Karena tujuannya adalah bagaimana menarik uang masuk ke Indonesia yang selama ini parkir di luar negeri,” imbuhnya.

“Kalau banyak uang masuk Indonesia maka perekonomian akan berdampak baik,” tutupnya.

Tim INFODENPASAR.ID