Otsus Papua Harus Berlanjut

Suasana Papua saat ini. Kapolres Tolikara AKBP Yuvenalis Takamully saat memberikan bantuan sembako dari Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Watepauw kepada warga di Distrik Kanggime, Kabupaten Tolikara, Papua, Minggu (20-9-2020) siang. ANTARA/HO-Humas Polres Tolikara

Oleh : Rebecca Marian )*

Pemerintah memberikan sinyalemen untuk melanjutkan Otonomi khusus Papua. Masyarakat Papua pun menantikan keberlanjutan Otsus tersebut karena diyakini mampu mneyejahterakan masyarakat Papua.

Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua bisa dibilang sebagai titik temu atau jalan tengah yang bertujuan sebagai penguatan integrasi Papua sekaligus jembatan untuk meniti perdamaian dan membangun kesejahteraan di Tanah Papua.

Otsus sendiri saat ini masih tetap berlangsung sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi khusus Papua. Sejauh ini, sejak dilaksanakan selama 20 tahun besaran dana Otsus untuk Papua mencapai Rp 126,9 triliun yang difokuskan terutama 30 persen untuk sektor pendidikan dan 15 persen untuk sektor kesehatan dan gizi. Besaran dana Otsus tersebut menunjukkan komitmen pemerintah RI untuk pembangunan Papua.

Melalui otsus, syarat untuk menjadi kepala daerah haruslah orang asli Papua, hal ini telah tertuang dalam pasal 12 UU 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua, Gubernur dan Wakil Gubernur wajib orang asli Papua (OAP).

Tidak dapat dipungkiri ada kelebihan dan kelemahan dalam pelaksanaan otsus. Yang diperlukan Papua dan Papua Barat di masa depan adalah meningkatkan akuntabilitas serta transparansi otsus supaya dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat.

Maybrat Ferdinando Solossa menjelaskan, hadirnya otsus Papua dari awal tahun 2001 merupakan sebuah tututan orang papua yang merasa tertinggal dari berbagai aspek. Menurutnya, dalam kurun waktu 20 tahun sampai saat ini, kehadiran otsus diakui memang memberikan manfaat yang begitu besar bagi bumi cenderawasih.

Billy Mambrasar selaku staf khusus Presiden Joko Widodo pernah mengatakan, hasil survey dengan sampel 500 kalangan milenial Papua, mereka berpandangan bahwa otsus merupakan proses dan perlu perbaikan yang terus-menerus. Misal penggunaan anggaran yang harus diperbaiki.

Ia menyebut otsus merupakan proses membangun jiwa raga. Karena itu, hal baik yang sudah didapat dari otsus, seperti pada sektor pendidikan yang merupakan investasi sumber daya manusia, terus ditingkatkan. Di sisi lain, dirinya sepakat bahwa agar semakin baik, perlu dengarkan aspirasi dari AOP agar otsus bisa berjalan lebih baik.

Musisi asal Papua Edo Kondologit menganggap bahwa  masalah Papua saat ini sangatlah kompleks, Otsus Papua sebenarnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan taraf hidup meningkat. Kalau-pun masih ada penilaian otsus gagal, menurut Edo hal tersebut disebabkan karena adanya sebagian pihak juga terlalu banyak bersandiwara.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benny Irwan, menyampaikan hingga saat ini belum ada perubahan Kebijakan Umum Otsus untuk Papua. menambahkan, dana otsus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan berakhir pada 2021. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengalokasian dana otsus tetap akan dilanjutkan. Berdasarkan Undang-undang nomor 21/2001 tentang otsus disebut masa berlaku dana otsus Papua berakhir pada 2021.

Pembahasan RUU Otsus saat ini masih berlangsung, targetnya pembahasan tersebut akan selesai pada Oktober 2020 sehingga dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mengenai besaran alokasi dana otsus Papua yang setara 2% dari total dana alokasi umum (DAU) nasional. Benny menjelaskan hal tersebut belum ditentukan.

Amanat UU Otsus Nomor 21 tahun 2001, dana otsus setara 2% dan berlaku selama 20 tahun. Dana Otsus diberitakan sebagai konsekuensi pemberitaan status otonomi khusus. Adapun fokus penggunaannya untuk mendukung perbaikan kesehatan, pendidikan, serta kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Setelah Reformasi digaungkan tercatat terdapat 3 provinsi yang diberikan dana tersebut yaitu Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Papua dan Papua Barat.

Dari nota keuangan Rancangan APBN 2021 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 14 Agustus 2020, pemerintah menaikkan alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat dan Aceh dalam rancangan Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Total dana Otsus untuk ketiga provinsi tersebut sebesar Rp 15,6 triliun.

Otsus Papua jilid 2 haruslah diwujudkan, hal ini karena kebijakan otsus menjadi upaya konkrit pemerintah dalam membangun Indonesia dari luar. Adanya kebijakan tersebut juga bermanfaat bagi anak-anak papua yang ingin melanjutkan sekolah, dengan adanya dana otsus maka banyak anak Papua yang terbantuk untuk bisa melanjutkan sekolah bahkan sampai ke perguruan tinggi.

)* Penulis adalah mahasisiwa Papua tinggal di Jakarta