Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Resmi Diberlakukan Hari Ini

Sidak di Pos Umanyar dalam Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Adrian)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kota Denpasar maka pemerintah kota Denpasar melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang resmi diberlakukan hari ini Jumat (15/05/2020).

Dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejumlah titik di perbatasan kota Denpasar telah dilakukan penjagaan. Salah satunya di Jalan Cokroaminoto yaitu Pos Umanyar.

Sehubungan dengan PKM ini petugas sudah mulai melakukan sidak terhadap pengendara yang berasal dari luar kota Denpasar. Pengendara yang hendak masuk ke wilayah kota Denpasar harus membawa surat jalan atau surat tugas. Hal ini bertujuan untuk menertibkan warga yang tidak berkepentingan agar tetap melakukan kegiatannya di rumah saja.

Pewarta : Eka Widya Putra