Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Resmi Diberlakukan Mulai Tanggal 15 Mei 2020

Jump Pers Walikota Membahas Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Adrian)

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Dengan meningkatnya kasus penyebaran covid-19, pemerintah Kota Denpasar akan melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) guna mengatasi penyebaran covid-19 di Kota Denpasar

Rabu (13/05/2020), dilakukan jump pers Walikota di ruang Praja Utama Kantor Walikota membahas tentang penjelasan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dimulai tanggal 15 Mei 2020 mendatang sampai 14 Juni 2020, di tingkat desa Kelurahan dan Desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19 berdasarkan Perwali nomor 32 tahun 2020.

Dengan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 di Denpasar menyebabkan pentingnya diambil langkah percepatan oleh Pemkot Denpasar bersama pihak terkait dan Desa Adat dengan mengeluarkan kebijakan serta langkah tegas membuat warga disiplin sosial yang tinggi, bekerja dari rumah, belajar serta beribadah dari rumah dan membatasi aktivitas dan interaksi dengan masyarakat diluar rumah, secara ketat mengawasi penduduk masuk Denpasar.

Dengan hal tersebut pemerintah Kota Denpasar akan segera menyusun skema kebijakan penanganan dampak Covid 19 terhadap masyarakat. Dimana saat bulan sekarang sedang mengalami puncak kurva penyebaran Pademi di masyarakat.

TIM INFODENPASAR.ID