Pemerintah Diminta Waspadai Penimbunan Minyak Goreng Jelang Ramadhan

Ilustrasi minyak goreng. (ANTARA/Vicki Febrianto)

INFODENPASAR, Malang – Ekonom Universitas Brawijaya Malang Nugroho Suryo Bintoro meminta  pemerintah mewaspadai aksi penimbunan minyak goreng menjelang bulan Ramadan dan Lebaran 2022.

Nugroho di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (24/02/2022),  mengatakan bahwa pemerintah perlu memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam rantai distribusi pasokan minyak goreng khususnya menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri 2022.

“Pemerintah harus memastikan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran hukum dalam rantai pasokan minyak. Hal ini juga harus diantisipasi terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran,” kata Nugroho kepada ANTARA.



Nugroho menjelaskan,  potensi penimbunan tersebut dikarenakan masih ada selisih harga antara kebijakan satu harga komoditas tersebut sebesar Rp14.000 per liter, dengan harga minyak goreng di pasar.

Karena itu, lanjutnya, masih ada potensi penimbunan meskipun tidak dalam jumlah yang sangat besar. Pemerintah perlu memastikan rantai pasok minyak goreng berjalan dengan lancar agar tidak ada praktik penimbunan khususnya menjelang bulan puasa.

“Ada potensi menimbun komoditas tersebut meskipun tidak dalam jumlah besar jelang persiapan puasa dan lebaran, karena mereka tidak bisa menyimpan dalam jumlah besar, makanya pelan-pelan ditahan mulai sekarang,” kata Nugroho.

Ia menambahkan, pengamanan jalur distribusi dan rantai pasok komoditas minyak goreng tersebut harus bisa diawasi oleh pemerintah. Pengawasan itu diperlukan karena berkaitan dengan kebijakan satu harga untuk komoditas minyak goreng sebesar Rp14.000 per liter.

“Ini kondisinya tidak seperti dulu. Kalau dulu, lancar dan aman karena pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan yang sangat signifikan terhadap peredaran minyak goreng,” ujarnya.



Berdasar Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS), saat ini harga rata-rata minyak goreng di Jawa Timur untuk jenis curah sebesar Rp16.200 per liter dan Rp17.250-Rp17.400 untuk minyak kemasan bermerek di pasar tradisional.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu merupakan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.


Pewarta : Vicki Febrianto
Editor : Nusarina Yuliastuti

Kantor Berita ANTARA