Pemerintah Terbitkan Regulasi Jaringan Listrik Energi Baru Terbarukan

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Selasa (2/1/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

INFODENPASAR, Jakarta – Kementerian ESDM menerbitkan regulasi terbaru terkait aturan sistem jaringan tenaga listrik yang dapat mengoptimalkan potensi pembangkit listrik energi baru dan terbarukan (EBT) dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik masyarakat.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/04/2021) mengatakan regulasi ini bertujuan untuk mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta melakukan transisi energi ke arah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit energi baru terbarukan dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian,” kata Rida.

Dia menjelaskan bahwa upaya pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam optimalisasi potensi energi baru terbarukan ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi energi bersih dalam program bauran energi nasional.

Dalam rekomendasi tersebut, BPK meminta Kementerian ESDM agar melakukan peninjauan aturan jaringan sistem tenaga listrik atau grid code untuk mengakomodir penggunaan pembangkit energi baru terbarukan termasuk intermittent, seperti pembangkit listrik tenaga surya dan pembangkit listrik tenaga angin.

“Selain aman, andal, dan efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit energi baru terbarukan semakin banyak masuk ke sistem, sehingga tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada,” ucap Rida.

Grid code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik.

Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait grid code tersebut.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan aturan jaringan sistem tenaga listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan itu terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali; Sistem Tenaga Listrik Sumatera; Sistem Tenaga Listrik Sulawesi; Sistem Tenaga Listrik Kalimantan; dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku-Papua.

Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi energi baru terbarukan dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan grid code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan grid code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PLN untuk memastikan program anti black out system pada 2025.

“Dalam sistem itu banyak melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerja sama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PLN untuk menjamin program anti black out system bisa berjalan,” ujar Rida.


Oleh : Sugiharto Purnama
Editor : Kelik Dewanto

Kantor Berita ANTARA