Pemkot Denpasar Batasi Layanan Publik Selama PPKM Darurat

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, membatasi pelaksanaan pelayanan publik secara luring maksimal 25 persen dengan adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sedangkan sisanya (75 persen) diarahkan untuk melakukan pengurusan dokumen menggunakan sistem online/daring. (Foto Antara News Bali/Nyoman Hendra/2021)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, membatasi pelaksanaan pelayanan publik terkait adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Untuk pengurusan dokumen kependudukan, kami hanya layani di kantor sebanyak 50 persen dari sebelum PPKM darurat atau 25 persennya dari hari biasa sebelum pandemi COVID-19,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Dewa Gede Juli Artabrata, di Denpasar, Senin (05/07/2021).

Biasanya, pelayanan sehari dalam suasana COVID-19 untuk di semua lokasi termasuk di kecamatan sebanyak 400 dokumen kependudukan, namun saat pelaksanaan PPKM darurat ini maksimal 200 dokumen kependudukan saja.

“Kami lakukan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Denpasar dalam penerapan PPKM Darurat bahwa pelayanan publik diwajibkan 25 persen yang work from office,” katanya.

Sementara untuk jam pelaksanaan pelayanan masih tetap seperti biasa dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita untuk Senin-Kamis dan hari Jumat hingga pukul 12.00 Wita.

Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan permakluman kepada masyarakat lewat camat, perbekel dan lurah terkait hal ini. Jika pengurusan dokumen tersebut sifatnya tidak urgen agar bisa ditunda hingga 20 Juli 2021.

“Kalau tidak urgen sekali, mohon bisa ditunda, kalau misalnya untuk mengurus BPJS, mencari sekolah, pasti akan kami utamakan,” katanya.

Untuk staf yang disiagakan di pelayanan kependudukan hanya 50 persen, sedangkan untuk staf di luar pelayanan yang bekerja di kantor hanya 25 persen.

“Petugas kami di kantor camat juga kami batasi, yang biasanya ada empat orang staf, sekarang hanya dua orang saja,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga menghentikan sementara perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola. Jika ada yang akan membuat e-KTP bisa melalui kepala lingkungan atau kepala dusun atau pihak desa yang nantinya akan meneruskan ke Disdukcapil ataupun petugas di kecamatan.

“Perekaman kan tidak bisa online, jadi sistemnya melalui kepala lingkungan atau pihak desa maupun lurah yang mengumpulkan berkas, nanti yang membuat langsung datang saat perekaman saja,” katanya.

Terkait ketersediaan blangko e-KTP di Denpasar saat ini masih tersedia 14 ribu keping, Sementara untuk masyarakat berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman sebanyak 4.000-an orang.

 
Pewarta : Naufal Fikri Yusuf
Editor : Tasrief Tarmizi

Kantor Berita ANTARA