Pemkot Denpasar Keluarkan SE Jam Kerja ASN Antisipasi COVID-19

Kabag Humas dan Protokol Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. ANTARA/I Komang Suparta

INFODENPASAR.ID, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran untuk pegawai negeri sipil dan aparat sipil negara untuk penyesuaian jam kerja kantor dalam upaya mengantisipasi penyebaran pandemi COVID-19.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Denpasar I Dewa Gede Rai saat di konfirmasi di Denpasar, Senin (21/09/2020), mengatakan jam kerja pegawai kembali diatur dengan pola bergilir (shift), bekerja dari rumah (work for home) atau bekerja dari kantor (work for office) dengan tanggung jawab dan tugas tetap sesuai tupoksi, sehingga penerapan protokol kesehatan di tempat kerja dapat dimaksimalkan, dan untuk jumlah diserahkan kepada pimpinan instansi dengan memperhatikan zona resiko wilayah.

Hal ini dilakukan, kata dia, karena intensitas penyebaran COVID-19 akhir ini mengalami tren peningkatan di Kota Denpasar.

Guna mendukung percepatan penanganan dan pengendalian penyebaran virus tersebut, maka Wali Kota Rai Dharmawijaya Mantra mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/1896/BKPSDM.

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan perubahan atas SE Wali Kota Denpasar Nomor 800/1518/BKPSDM tentang Pedoman Sistem Kerja Pegawai ASN, Non ASN, Perumda dan Pegawai Pemerintah Menuju tatanan Kehidupan Era Baru.

Dewa Rai menjelaskan Surat Edaran Wali Kota ini telah sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Sehingga dengan dilaksanakan perubahan ini diharapkan dapat mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta mengurangi resiko penularan yang dapat terjadi di lingkungan kantor instansi pemerintah, katanya.

Lebih lanjut dikatakan Dewa Rai, adapun perubahan yang dimaksud terdiri atas penyesesuaian sistem kerja pegawai yang mengikuti zona resiko suatu wilayah dengan skala desa/kelurahan.

Yakni Kepala Perangkat Daerah/ Direktur Utama Perumda/ Lurah/ Perbekel mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan serta Sistem bergilir /bergantian berdasarkan data katagori zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 atau dapat diakses melalui https://covid19.go.id/peta-risiko.

Dewa Rai mengatakan pengaturan jumlah pegawai sebagaimana dimaksud, yakni pertama, zona hijau berkategori tidak terdampak atau tidak ada kasus, kepala perangkat daerah/ direktur utama Perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen (seratus persen).

Kedua, zona kuning yang berisiko rendah, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen).

Ketiga, zona orange yang berisiko sedang, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan kerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 50 persen (lima puluh persen).

Dan keempat zona merah berkategori risiko tinggi, kepala perangkat daerah/ direktur utama perumda/ lurah/ perbekel dapat mengatur jumlah pegawai yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) paling banyak 25 persen (dua puluh lima persen).

“Jadi inti perubahan pada penambahan empat poin di atas adalah bagaimana para pimpinan perangkat daerah, Dirut Perumda, perbekel dan lurah dapat mengatur sistem kerja staf atau karyawan sehingga dapat mencegah penularan COVID-19 pada klaster perkantoran,” kata Dewa Rai.


Pewarta : I Komang Suparta
Editor : Heru Dwi Suryatmojo

Kantor Berita ANTARA