Pemkot Denpasar Raih Anugerah Prakarsa Inklusi

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menerima Anugerah Prakarsa Inklusi dari Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI Dante Rigmalia di Graha Nawasena, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Jumat (10/3/2023). (ANTARA/HO-Pemkot Denpasar)

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar di Provinsi Bali mendapat Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas karena upayanya dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Menurut informasi dari pemerintah kota, Komisi Nasional Disabilitas RI Dante Rigmalia menyerahkan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara pada Jumat (10/3) di Graha Nawasena, Kota Denpasar.

Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara di Denpasar, Sabtu (11/03/2023), menyampaikan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kota Denpasar menurut data Desember 2022 sebanyak 1.615 orang.

Pemerintah Kota Denpasar, menurut dia, telah menjalankan sejumlah regulasi dan program untuk melindungi dan memberikan jaminan sosial kepada para penyandang disabilitas, termasuk jaminan sosial dalam program Kartu Indonesia Sehat.

Wali Kota mengatakan bahwa pemerintah kota juga telah menyediakan layanan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas di Pusat Layanan Disabilitas, Rumah Berdaya, Graha Nawasena, dan Kube Gantari Jaya.

Peraturan Daerah No.11 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas telah diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

Pemerintah Kota Denpasar juga menjalankan upaya-upaya pemberdayaan penyandang disabilitas untuk mewujudkan kota yang inklusif dan ramah penyandang disabilitas.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia menyampaikan bahwa Denpasar merupakan kota pertama di Indonesia yang menerima Anugerah Prakarsa Inklusi atau API.

Pemerintah Kota Denpasar dipilih sebagai penerima Anugerah Prakarsa Inklusi karena komitmennya dalam memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak disabilitas serta mengalokasikan anggaran untuk keperluan itu.

Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, Pemerintah Kota Denpasar dinilai telah melakukan praktik-praktik baik dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, seperti meningkatkan status Pusat Layanan Autis menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas.

Pemerintah Kota Denpasar membangun Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas serta mengalokasikan dana untuk rehabilitasi sosial orang dengan skizophrenia di Rumah Berdaya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 

Penyandang disabilitas dilibatkan dalam penyusunan kebijakan mengenai pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan serta pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas di Kota Denpasar.

Praktik-praktik baik tersebut dijalankan dengan dukungan Peraturan Wali Kota atau Surat Keputusan Wali Kota Denpasar.

“Pada tanggal 27 Februari 2023 Kota Denpasar genap berusia 235 tahun, yang menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar tentu telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan,” kata Dante Rigmalia.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA