Pemprov Ajukan Tiga Raperda Lengkapi UU Provinsi Bali

Gubernur Bali Wayan Koster saat menyampaikan tiga usulan raperda dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (12/7/2023). ANTARA/HO-DPRD Bali.

INFODENPASAR, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengajukan tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama DPRD provinsi setempat dalam menindaklanjuti terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (12/07/2023), mengatakan tiga raperda yang diajukan itu yakni Raperda tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

Kemudian, kata Koster, Raperda tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat,  dan Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

“Bali menjadi destinasi utama pariwisata nasional dan dunia memang telah memberikan kontribusi positif bagi Bali sendiri dan nasional, namun di sisi lain juga menimbulkan dampak negatif yang serius,” kata Koster.

Menurut dia, pondasi kepariwisataan Bali yang meliputi alam, manusia, dan kebudayaan cenderung telah berubah secara masif dan sistemik.

“Guna melindungi kemuliaan kebudayaan Bali serta kualitas lingkungan alam, maka sangat perlu dilakukan upaya konkret secara bergotong royong dengan seluruh pihak yang terkait dengan kepariwisataan Bali,” ujarnya.

Untuk mengatasi kendala keterbatasan ruang fiskal dalam upaya pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, menurut Koster, pada Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU Provinsi Bali Bali telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali, yang diatur dengan peraturan daerah.

Dia menambahkan kewenangan pemungutan ini sejalan dengan Pasal 3 huruf v Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2022 tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah.

“Dalam perda tersebut menetapkan salah satu objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah yakni pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Wisatawan asing yang menikmati keindahan dan keunikan kebudayaan ataupun daya tarik wisata di Bali, kata Koster, wajar dan patut memiliki kepedulian dengan turut serta berpartisipasi membiayai berbagai program pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam daerah itu.

“Untuk itu diperlukan peraturan daerah tentang pungutan bagi wisatawan asing untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Peningkatan PAD harus terus dilakukan guna memperkuat kapasitas fiskal Bali,” ujarnya.

Menurut dia, Raperda Provinsi Bali tentang kontribusi pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat merupakan upaya daerah tersebut untuk menggali sumber-sumber yang potensial untuk peningkatan PAD, terutama kegiatan-kegiatan ekonomi yang mempunyai nilai ekonomi tinggi.

Dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) UU Provinsi Bali, kata dia, memberikan kewenangan kepada Provinsi Bali untuk memperoleh sumber pendanaan berupa kontribusi dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali.

“Raperda ini akan kita jadikan dasar regulasi untuk pengelolaan kontribusi kegiatan-kegiatan ekonomi di Bali,” ujarnya.

Koster mengatakan terkait Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ini juga merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Provinsi Bali, khususnya dalam menyusun kerangka regulasi untuk mengkoordinasikan kabupaten/kota , dan mengarahkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk memperkuat sinergi dalam pencapaian visi serta program-program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam implementasinya, menurut Koster, pengelolaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari Perseroan, BUMN/BUMD, dan badan usaha lainnya belum berjalan optimal dan terarah sesuai visi dan program prioritas Pemerintah Provinsi Bali.

Oleh karena itu, kata dia, pada Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali mengamanatkan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk mengkoordinasikan usulan penggunaan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di Bali.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor : Adi Lazuardi

Kantor Berita ANTARA